Harakatuna.com – Keberhasilan pemerintah Nigeria mendorong ratusan ribu anggota Boko Haram dan Islamic State West Africa Province (ISWAP) menyerahkan diri sering dipuji sebagai salah satu capaian penting dalam kontraterorisme modern.
Tekanan militer yang dikombinasikan dengan program rehabilitasi dan reintegrasi memang berhasil mengurangi jumlah kombatan aktif. Namun, keberhasilan tersebut perlu dibaca secara lebih kritis. Yang tampak sebagai keberhasilan di atas kertas belum tentu menghasilkan perdamaian yang sesungguhnya.
Data pemerintah Nigeria menunjukkan lebih dari 300.000 orang telah menyerahkan diri sepanjang 2016–2025, sementara ribuan lainnya dinyatakan lulus program rehabilitasi dan kembali ke masyarakat. Di sisi lain, jutaan warga masih hidup sebagai pengungsi internal, puluhan ribu orang kehilangan nyawa, dan ribuan lainnya menjadi korban penculikan. Kontras ini menunjukkan bahwa berakhirnya keterlibatan seseorang dalam kelompok teroris tidak otomatis mengakhiri dampak sosial yang ditinggalkannya.
Tulisan Hakeem Najimdeen di Al Jazeera telah mengingatkan bahwa reintegrasi tanpa keadilan dapat melahirkan kebencian baru. Kritik tersebut tepat, tetapi persoalan Nigeria sesungguhnya lebih mendasar. Masalah utamanya bukan hanya ketimpangan antara mantan kombatan dan para korban, melainkan kecenderungan munculnya reintegrasi semu (pseudo reintegration), yaitu reintegrasi yang berhasil secara administratif tetapi gagal secara ideologis dan sosiologis.
Dalam perspektif kriminolog Tore Bjørgo, perlu dibedakan antara disengagement dan deradicalization. Disengagement berarti seseorang berhenti terlibat dalam organisasi atau aksi kekerasan. Sebaliknya, deradicalization adalah perubahan keyakinan, yakni ditinggalkannya ideologi ekstrem yang selama ini menjadi dasar pembenaran tindakan kekerasan. Perbedaan inilah yang sering diabaikan dalam evaluasi program deradikalisasi.
Program Nigeria tampaknya lebih banyak menghasilkan disengagement daripada deradicalization. Banyak anggota Boko Haram dan ISWAP menyerahkan diri karena tekanan operasi militer, hilangnya wilayah kekuasaan, melemahnya logistik, atau peluang memperoleh perlindungan dari negara. Mereka berhenti mengangkat senjata, tetapi belum tentu meninggalkan keyakinan ideologis yang sebelumnya mereka anut.
Di sinilah pragmatisme kombatan memainkan peran penting. Penyerahan diri sering kali merupakan pilihan rasional untuk bertahan hidup, bukan hasil dari titik balik ideologi (ideological turning point). Ketika biaya menjadi anggota kelompok teroris semakin tinggi, sedangkan negara menawarkan keamanan, pelatihan kerja, dan bantuan ekonomi, membelot menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Yang berubah adalah kalkulasi untung-rugi, bukan sistem keyakinannya.
Akibatnya, indikator keberhasilan program lebih banyak bersifat administratif. Negara menghitung jumlah orang yang menyerahkan diri, mengikuti rehabilitasi, dan kembali ke masyarakat. Namun, ukuran yang jauh lebih penting justru jarang dievaluasi, yaitu apakah telah terjadi perubahan cara berpikir, rekonstruksi identitas, penerimaan terhadap legitimasi negara, serta tumbuhnya empati kepada para korban.
Reintegrasi yang sesungguhnya tidak berhenti pada kepulangan mantan kombatan ke desa asalnya. Reintegrasi menuntut pulihnya kepercayaan sosial. Ketika masyarakat masih dihantui trauma, ketakutan, dan kecurigaan terhadap mantan pelaku, maka yang terjadi bukan reintegrasi, melainkan sekadar relokasi fisik. Mantan kombatan memang kembali ke lingkungan sosialnya, tetapi belum benar-benar diterima sebagai bagian dari masyarakat.
Situasi tersebut diperparah oleh belum pulihnya kondisi para korban. Banyak penyintas masih hidup di kamp pengungsian dengan akses terbatas terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan pemulihan trauma. Sebaliknya, sebagian mantan kombatan memperoleh pelatihan keterampilan dan bantuan ekonomi untuk memulai kehidupan baru. Ketimpangan ini menciptakan persepsi bahwa negara lebih cepat memulihkan pelaku daripada memulihkan korban.
Tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat menolak kepulangan mantan kombatan. Penolakan itu bukan semata-mata stigma, melainkan refleksi dari belum pulihnya rasa keadilan. Selama korban belum memperoleh pengakuan, kompensasi, dan pemulihan yang layak, sementara mantan pelaku telah kembali ke lingkungan mereka, rekonsiliasi hanya akan menjadi slogan. Perdamaian yang dibangun di atas rasa ketidakadilan akan selalu rapuh.
Kasus Nigeria memberikan pelajaran penting bahwa deradikalisasi tidak boleh diukur hanya dari berhentinya kekerasan. Deradikalisasi harus mencapai perubahan ideologi, transformasi identitas, pemutusan hubungan dengan jaringan ekstrem, serta penerimaan terhadap tata kehidupan yang damai. Tanpa proses tersebut, peluang residivisme akan tetap ada karena akar ideologinya belum benar-benar tercabut.
Karena itu, keberhasilan kontraterorisme tidak cukup diukur dari banyaknya kombatan yang menyerahkan diri. Ukuran yang lebih menentukan adalah apakah masyarakat kembali percaya, korban memperoleh keadilan, dan mantan pelaku benar-benar meninggalkan ideologi ekstrem yang dahulu mereka perjuangkan. Tanpa transformasi ideologis dan rekonsiliasi sosial, program deradikalisasi hanya akan menghasilkan reintegrasi semu: para mantan kombatan telah kembali secara administratif, tetapi belum benar-benar kembali sebagai warga masyarakat yang utuh.

















Leave a Comment