Perpres 111/2025 dan Masa Depan Ketahanan Bangsa di Era Perang Narasi

Ikhsan Maulana

10/07/2026

8
Min Read
Perpres Bangsa

Harakatuna.com“Perang masa depan bukan lagi semata dipertarungkan dengan peluru, rudal, atau kekuatan militer. Ia berlangsung melalui perebutan gagasan, informasi, budaya, hingga cara pandang masyarakat terhadap realitas.” Kalimat tersebut terasa semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut memantik perhatian publik karena memperluas cakupan ancaman hingga ke ranah non-militer.

Polemik mencuat setelah sebagian masyarakat menemukan adanya frasa mengenai “penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ” dalam lampiran Perpres sebagai salah satu contoh ancaman non-militer pada dimensi sosial-budaya. Tidak butuh waktu lama hingga ruang digital dipenuhi beragam respons. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga ketahanan keluarga, moral publik, dan identitas kebangsaan. Sebaliknya, sebagian lain mempertanyakan redaksi yang digunakan dan mengingatkan pentingnya menghindari penafsiran yang dapat memunculkan stigma terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Perdebatan tersebut sesungguhnya memperlihatkan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar perbedaan pandangan mengenai satu isu sosial. Ia bersinggungan dengan cara negara memandang keamanan nasional, hubungan antara kebijakan publik dan kebebasan sipil, serta bagaimana nilai-nilai agama dan konstitusi ditempatkan dalam ruang kehidupan berbangsa. Sayangnya, diskursus yang berkembang di media sosial sering kali berhenti pada potongan kalimat yang viral, tanpa disertai pembacaan yang utuh terhadap keseluruhan dokumen.

Apabila dicermati secara menyeluruh, frasa yang menjadi polemik tersebut tidak berada dalam batang tubuh Perpres, melainkan pada lampiran yang memuat pemetaan berbagai bentuk ancaman militer, non-militer, dan hibrida sebagai pedoman penyusunan kebijakan pertahanan nasional. Pemerintah juga memasukkan berbagai tantangan lain seperti konflik sosial, penyalahgunaan narkoba, penetrasi budaya asing yang tidak selaras dengan nilai-nilai bangsa, degradasi moral, hingga melemahnya kohesi sosial. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan kerangka strategis yang memperluas perspektif negara mengenai sumber-sumber ancaman terhadap ketahanan nasional di luar aspek militer.

Cara pandang tersebut sejalan dengan perkembangan studi keamanan internasional dalam beberapa dekade terakhir. Berakhirnya Perang Dingin membawa perubahan mendasar terhadap konsep pertahanan negara. Ancaman tidak lagi dipahami semata sebagai agresi bersenjata antarnegara, melainkan juga mencakup dinamika politik, ekonomi, lingkungan, siber, hingga sosial-budaya.

Pemikir keamanan Barry Buzan bersama Copenhagen School menjelaskan bahwa keamanan modern tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mempertahankan wilayah dari serangan militer, tetapi juga dengan kemampuan menjaga stabilitas masyarakat, identitas kolektif, dan kohesi sosial. Dalam perspektif ini, sebuah negara dapat mengalami pelemahan bukan karena kalah di medan perang, melainkan karena terfragmentasi dari dalam akibat polarisasi, krisis kepercayaan, atau konflik identitas yang berkepanjangan.

Fenomena tersebut semakin nyata di era digital. Perkembangan teknologi informasi membuat batas antara ancaman eksternal dan internal menjadi semakin kabur. Ruang siber kini menjadi arena baru kontestasi berbagai aktor, baik negara maupun non-negara, untuk memengaruhi opini publik, membentuk persepsi, bahkan menggeser orientasi nilai suatu masyarakat. Tidak mengherankan apabila berbagai negara mulai memandang disinformasi, propaganda digital, manipulasi informasi, hingga perang psikologis sebagai bagian dari ancaman strategis yang harus diantisipasi melalui kebijakan pertahanan.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan demikian sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah mengakui keberadaan ancaman non-militer yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa, tidak hanya institusi pertahanan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai penguatan terhadap paradigma tersebut, yakni bahwa menjaga kedaulatan negara pada abad ke-21 tidak cukup dilakukan melalui pembangunan kekuatan militer, tetapi juga melalui penguatan ketahanan sosial, budaya, dan ideologi masyarakat.

Karena itu, perdebatan mengenai Perpres ini semestinya tidak berhenti pada benar atau salahnya satu frasa yang menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang lebih mendasar justru adalah bagaimana negara membangun daya tahan masyarakat menghadapi perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sebab, pertahanan negara pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan senjata, melainkan juga oleh kemampuan bangsa menjaga persatuan, membangun kepercayaan sosial, dan merawat identitas kebangsaan di tengah derasnya arus informasi global.

Di sinilah tantangan terbesar Indonesia pada masa depan. Ancaman terhadap bangsa tidak selalu hadir dalam bentuk invasi atau konflik bersenjata. Ia dapat muncul melalui perang narasi yang memecah belah masyarakat, memperuncing polarisasi, dan melemahkan kohesi sosial secara perlahan. Ketika ruang publik dipenuhi pertarungan identitas, informasi yang terdistorsi, serta perdebatan yang kehilangan substansi, sesungguhnya pertahanan bangsa sedang diuji dari dalam dirinya sendiri.

Jika ancaman terhadap negara pada masa lalu identik dengan invasi militer atau agresi bersenjata, maka tantangan abad ke-21 justru lebih banyak bergerak di ruang yang tidak kasatmata. Ruang digital telah menjadi arena kontestasi gagasan, identitas, dan persepsi publik. Berbagai platform media sosial dengan algoritmanya mampu mempercepat penyebaran informasi, tetapi pada saat yang sama juga memperbesar peluang lahirnya disinformasi, ujaran kebencian, hingga polarisasi sosial. Dalam situasi demikian, perang narasi menjadi salah satu wajah baru dari ancaman non-militer yang dapat mengikis ketahanan bangsa secara perlahan.

BACA JUGA  Rusia dan Ekstremisme Definisi: Pelajaran Penting bagi Indonesia

Ironisnya, ancaman terbesar sering kali bukan terletak pada isu yang diperdebatkan, melainkan pada cara masyarakat memperdebatkannya. Algoritma media sosial cenderung mengedepankan konten yang memancing emosi karena lebih mampu menarik perhatian pengguna.

Akibatnya, ruang dialog berubah menjadi arena konfrontasi yang dipenuhi pelabelan, saling menyalahkan, dan penguatan identitas kelompok. Ketika setiap persoalan direduksi menjadi pertarungan “kami versus mereka”, kemampuan masyarakat untuk berdiskusi secara rasional semakin melemah. Polarisasi semacam ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan keamanan sosial apabila dibiarkan terus mengakar.

Berbagai penelitian mengenai ekstremisme menunjukkan bahwa masyarakat yang terpolarisasi lebih rentan dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang ingin memperluas pengaruhnya. Kelompok ekstrem, baik yang berlatar agama, politik, maupun ideologi lainnya, umumnya menggunakan pola yang serupa. Mereka membangun persepsi tentang adanya ancaman yang mengintai, menyederhanakan persoalan menjadi dua kubu yang saling berhadapan, kemudian menawarkan diri sebagai pihak yang dianggap memiliki jawaban paling benar. Strategi tersebut semakin efektif ketika masyarakat kehilangan ruang dialog yang sehat dan lebih mengandalkan informasi yang beredar secara sepihak di media sosial.

Dalam konteks itulah, pembacaan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 semestinya tidak berhenti pada satu frasa yang menjadi viral. Jauh lebih penting adalah memahami tujuan besar dari kebijakan tersebut, yakni memperkuat ketahanan nasional melalui penguatan kohesi sosial di tengah perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks. Perdebatan merupakan bagian yang wajar dalam negara demokrasi, tetapi perbedaan pandangan tidak seharusnya berkembang menjadi permusuhan yang justru melemahkan persatuan bangsa.

Perspektif Islam memberikan landasan yang tidak kalah penting dalam memandang persoalan ini. Konsep maqāṣid al-syarī’ah menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama syariat melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam kerangka tersebut, upaya memperkuat keluarga, membangun pendidikan yang berkarakter, serta menjaga harmoni sosial merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Nilai-nilai tersebut juga sejalan dengan tujuan negara dalam membangun masyarakat yang tangguh menghadapi berbagai tantangan non-militer.

Namun, Islam pada saat yang sama menegaskan bahwa menjaga nilai tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Al-Qur’an mengajarkan agar dakwah dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan dialog yang santun sebagaimana ditegaskan dalam surah An-Nahl ayat 125.

Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan harus disikapi melalui pendekatan yang beradab, bukan dengan kekerasan, intimidasi, atau tindakan main hakim sendiri. Negara hukum menempatkan setiap persoalan dalam koridor konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan diskriminatif maupun persekusi atas nama apa pun.

Karena itu, ketahanan bangsa pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Sebaik apa pun suatu kebijakan, efektivitasnya sangat ditentukan oleh kualitas masyarakat yang menjalankannya. Keluarga yang mampu menanamkan nilai-nilai kebangsaan, lembaga pendidikan yang membangun daya kritis, tokoh agama yang menyampaikan dakwah secara moderat, media yang bertanggung jawab, serta masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik merupakan fondasi utama bagi lahirnya ketahanan nasional yang kokoh. Di era banjir informasi, kemampuan membedakan fakta, opini, dan propaganda menjadi sama pentingnya dengan kemampuan mempertahankan batas-batas wilayah negara.

Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menghadapi tantangan tersebut. Pancasila telah menempatkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Nilai-nilai itu tidak perlu dipertentangkan dengan ajaran agama, sebab keduanya sama-sama mendorong terciptanya masyarakat yang menjunjung tinggi martabat manusia, menghormati hukum, dan mengedepankan kepentingan bersama.

Dalam konteks ini, menjaga identitas kebangsaan tidak berarti menutup ruang dialog, sebagaimana menghormati hak-hak warga negara juga tidak berarti mengabaikan nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat. Keduanya harus berjalan secara proporsional dalam bingkai konstitusi.

Pada akhirnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia memaknai pertahanan nasional di abad ke-21. Ancaman terhadap bangsa tidak lagi hanya berbentuk agresi bersenjata, tetapi juga hadir melalui perang narasi, polarisasi sosial, disinformasi, dan berbagai dinamika yang berpotensi melemahkan kohesi masyarakat. Karena itu, membangun ketahanan bangsa tidak cukup dengan memperkuat institusi pertahanan semata, melainkan juga dengan memperkuat karakter masyarakat, meningkatkan literasi digital, merawat persaudaraan kebangsaan, serta menumbuhkan budaya dialog yang sehat.

Di era ketika setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus penyebar informasi, kemenangan sejati tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapatnya atau paling berhasil membungkam pihak lain. Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika bangsa ini mampu mempertahankan jati dirinya di tengah derasnya arus informasi global, menjaga persatuan di tengah perbedaan, serta menguatkan ketahanan sosial tanpa meninggalkan nilai-nilai agama, konstitusi, dan kemanusiaan. Di situlah makna pertahanan negara menemukan relevansinya: bukan sekadar menjaga batas wilayah, melainkan juga menjaga keutuhan masyarakat yang menjadi jiwa dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Leave a Comment

Related Post