Iman dan Taqwa Individu Syarat Hidup Berkah Bernegara

Ayik Heriansyah

16/07/2026

5
Min Read
iman taqwa

Harakatuna.com – Salah satu dalil yang sering digunakan Hizbut Tahrir (HT) untuk mempromosikan khilafah (tahririyah) adalah QS. Al-A’raf ayat 96.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Menurut HT, keberkahan hidup hanya dapat terwujud apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah melalui institusi khilafah (tahririyah).

Padahal, jika ayat ini dibaca secara utuh melalui pendekatan tafsir, ushul fikih, semantik Al-Qur’an, dan sosiologi, justru tampak bahwa syarat utama keberkahan bernegara bukanlah bentuk negara, melainkan iman dan takwa individu.

Pertama, QS. Al-A’raf ayat 96 tidak memiliki asbabun nuzul khusus. Para ulama seperti Al-Wahidi dan As-Suyuthi tidak meriwayatkan sebab turunnya secara spesifik. Dari sisi siyāq al-kalām, ayat ini merupakan penutup kisah kaum Nabi Nuh, Hud, Shalih, Luth, dan Syu’aib. Seluruh rangkaian kisah tersebut berbicara tentang hubungan antara iman, takwa, dan nasib suatu masyarakat. Tidak ada pembahasan mengenai bentuk negara, sistem pemerintahan, ataupun institusi khilafah (tahririyah).

Kedua, perhatian utama justru terletak pada pilihan kata yang digunakan Al-Qur’an. Allah swt tidak menggunakan istilah khilafah, mulk, hukm, imam, ataupun ulil amri, melainkan memilih kata al-qurā, bentuk jamak dari qaryah. Secara etimologis, qaryah berarti kampung, desa, atau permukiman yang dihuni oleh suatu komunitas. Dalam seluruh penggunaan Al-Qur’an, istilah ini menunjuk kepada masyarakat sebagai komunitas sosial, bukan kepada negara atau sistem pemerintahan.

Ketiga, analisis semantik semakin memperkuat makna tersebut. Kata qaryah dan qurā digunakan puluhan kali untuk menggambarkan komunitas yang menjadi objek dakwah para nabi. Al-Qur’an berbicara tentang qaryah Nabi Luth, qaryah Madyan, qaryah yang dibinasakan karena kezaliman, dan ummul qurā sebagai pusat masyarakat. Tidak satu pun penggunaan itu menjadikan qaryah sebagai istilah teknis bagi negara. Karena itu, menjadikan qurā sebagai legitimasi bagi khilafah (tahririyah) merupakan loncatan penafsiran yang tidak didukung oleh nash Al-Qur’an.

Keempat, dari perspektif sosiologi, qaryah merupakan institusi yang paling dasar dan paling lokal. Sedangkan khilafah hanyalah salah satu bentuk organisasi politik pada tingkat yang paling tinggi. Artinya, qaryah dan khilafah (tahririyah) berada pada level analisis yang berbeda. Yang pertama adalah komunitas sosial, sedangkan yang kedua adalah institusi politik. Karena itu, keberkahan yang dikaitkan dengan ahlul qurā tidak dapat secara otomatis dipindahkan menjadi keberkahan yang hanya bergantung pada khilafah (tahririyah).

Kelima, Allah swt secara sengaja menjadikan ahlul qurā sebagai subjek ayat. Allah swt tidak berfirman, “Sekiranya mereka mendirikan khilafah (tahririyah),” tetapi, “Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa.” Bahkan syarat yang disebutkan pun bersifat personal: آمنوا dan اتقوا. Kedua kata kerja ini ditujukan kepada manusia sebagai pelaku, bukan kepada negara sebagai institusi. Negara tidak beriman dan tidak bertakwa. Yang beriman dan bertaqwa adalah individu warga dan aparat negara, lalu membentuk masyarakat berperadaban dan pada akhirnya melahirkan negara yang kuat.

BACA JUGA  Geopolitik Yaman dan Narasi Anti-Habib

Keenam, pandangan ini sejalan dengan teori Gemeinschaft dan Gesellschaft yang dikemukakan oleh sosiolog asal Jerman, Ferdinand Tönnies. Gemeinschaft merupakan komunitas yang dibangun oleh nilai, moralitas, kepercayaan, dan solidaritas, sedangkan Gesellschaft merupakan organisasi formal yang dibangun oleh struktur, birokrasi, dan kekuasaan. QS. Al-A’raf ayat 96 berbicara tentang kualitas Gemeinschaft, yaitu kualitas manusia dalam komunitasnya, bukan tentang bentuk Gesellschaft.

Ketujuh, teori strukturasi Anthony Gidden juga menjelaskan bahwa struktur dibentuk sekaligus diubah oleh tindakan manusia (agency). Perubahan sistem tanpa perubahan karakter manusia tidak akan menghasilkan perubahan sosial yang berkelanjutan. Struktur politik yang baru hanya akan diisi oleh perilaku lama apabila manusianya tidak berubah. Karena itu, Al-Qur’an menempatkan iman dan takwa individu sebagai fondasi perubahan sosial dan keberkahan bernegara.

Kedelapan, dari sudut ushul fikih, lafaz ahlul qurā merupakan lafaz ‘ām yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan bentuk pemerintahannya. Kaidah ushul menetapkan bahwa hukum mengikuti keumuman lafaz, bukan pembatasan tanpa dalil. Ayat ini juga hanya menyebut dua syarat keberkahan, yaitu iman dan takwa. Menambahkan syarat ketiga berupa tegaknya khilafah (tahririyah) berarti menambahkan syarat yang tidak disebutkan oleh nash.

Kesembilan, para mufasir klasik seperti Ibnu Katsir, Ath-Thabari, dan Fakhruddin ar-Razi tidak pernah menjadikan QS. Al-A’raf ayat 96 sebagai dalil bahwa keberkahan mensyaratkan khilafah. Mereka menjelaskan keberkahan sebagai keluasan rezeki, kesuburan bumi, keamanan, ketenteraman, dan keberlangsungan nikmat sebagai buah dari iman dan takwa masyarakat. Demikian pula maqashid syariah mengajarkan bahwa ukuran keberhasilan suatu negara bukanlah nama sistem politiknya, melainkan sejauh mana negara tersebut mampu menjaga agama, jiwa, akal, harta, kehormatan, dan kemaslahatan umum.

Kesepuluh, sejarah Islam memperlihatkan bahwa keberadaan institusi khilafah tidak otomatis menghadirkan keberkahan. Konflik politik, perebutan kekuasaan, korupsi, dan kekerasan tetap terjadi pada masa Umayyah, Abbasiyah, maupun Utsmaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa keberkahan tidak ditentukan oleh bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Kesebelas, dengan demikian, kekeliruan mendasar penafsiran Hizbut Tahrir terletak pada pergeseran fokus QS. Al-A’raf ayat 96 dari transformasi individu menjadi transformasi struktur negara. Ayat yang berbicara tentang manusia sebagai subjek direduksi menjadi dalil tentang institusi politik.

Kedua belas, karena itu, QS. Al-A’raf ayat 96 sesungguhnya menegaskan sebuah prinsip yang sangat mendasar bahwa iman dan takwa individu adalah syarat keberkahan bernegara. Negara yang dipenuhi individu-individu bertakwa akan lebih berpeluang menghadirkan keadilan, keamanan dan kesejahteraan, apa pun bentuk sistem politiknya.

Dengan demikian, syarat keberkahan hidup bernegara tidak ditentukan oleh bentuk negara dan sistem pemerintahannya, melainkan oleh keimanan dan ketaqwaan individu warga dan aparat negaranya.

Leave a Comment

Related Post