Berpotensi Picu Radikalisme, Kemenag Nyatakan 42 Buku Keagamaan Islam Tak Layak Edar
Harakatuna.com. Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan
12/07/2026















