Harakatuna.com – Sudah satu bulan lebih kita menyaksikan konflik dengan mempertontonkan senjata modern. Perang yang menyisakan ketegangan mengakibatkan hancurnya sendi-sendi ekonomi di belahan bumi lainnya. Prediksi empat hari ketika AS meluncurkan rudalnya ke wilayah Iran namun pada kenyataan lebih dari itu. Kekuasaan yang sombong di bawah legalitas kemanusiaan yang dipakai hanya sebuah kepentingan dari menguasai minyak di wilayah Timur Tengah.
AS bertaruh melalui kekuasaannya untuk menghancurkan Iran dari segala arah. Apalagi perang ini sekelas AS membawa rekannya yakni Israel. Artinya perang ini sebagai perang keroyokan tak berani satu lawan satu atau one by one. AS selalu mengikutsertakan peran sekutunya dalam memainkan sebuah konflik perang. Harusnya ketika menggunakan logika, AS tak ikut campur urusan Israel. Katakanlah seseorang yang merasa preman dan jago dalam segala hal harusnya memiliki keberanian yang luar biasa dalam menghadapi lawannya.
Dalam berbagai pemberitaan, AS tercatat telah menghabiskan sedikitnya US$ 12 miliar atau setara Rp 203,8 triliun dalam perang melawan Iran sejak melancarkan serangan gabungan skala besar bersama Israel pada 28 Februari lalu. Fakta ini menghadirkan ironi global: di saat sebagian belahan dunia masih bergelut dengan kemiskinan dan kelaparan ekstrem, kekuatan besar justru menggelontorkan dana luar biasa besar untuk menghancurkan sebuah bangsa.
Penghancuran yang dibungkus atas nama legalitas kemanusiaan pada kenyataannya justru meluluhlantakkan peradaban yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Tidak hanya kerusakan infrastruktur, perang ini juga menelan korban jiwa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, kematian tokoh penting Iran beserta pejabat lainnya akibat serangan rudal menunjukkan wajah brutal dari konflik yang diklaim berlandaskan nilai kemanusiaan tersebut.
Di sisi lain, ketika Iran melakukan serangan balasan dengan rudal dan persenjataan modern, dampaknya juga menghancurkan sejumlah pangkalan militer AS serta wilayah Israel, bahkan turut menimbulkan korban sipil. Namun demikian, narasi yang berkembang di media kerap menggambarkan Iran sebagai pihak yang melanggar kedaulatan, seolah-olah mengabaikan konteks awal agresi. Di sinilah terlihat bagaimana opini global dibentuk untuk memperoleh legitimasi internasional.
Perang AS-Iran berdampak pada negara-negara yang terlibat langsung sekaligus menimbulkan efek domino bagi dunia. Salah satu dampak paling nyata adalah lonjakan harga minyak global yang memicu tekanan ekonomi di berbagai negara. Harga minyak jenis Brent misalnya, melonjak hingga di atas US$116 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) menembus US$102 per barel, memperpanjang tren kenaikan tajam dalam waktu singkat.
Dalam perspektif sosiologis, perang merupakan fenomena sosial yang kompleks. Robert E. Park dalam tulisannya The Social Function of War (1941) menjelaskan bahwa perang, di balik penderitaannya, memiliki fungsi tertentu: menyelesaikan konflik besar antarnegara, memperkuat solidaritas sosial melalui nasionalisme, serta mendorong inovasi teknologi. Namun, fungsi-fungsi tersebut tidak menghapus realitas bahwa perang tetap membawa kehancuran struktural bagi peradaban manusia.
Dalam konteks perang Iran-AS saat ini, para pemimpin politik memanfaatkan simbol-simbol nasionalisme untuk membentuk opini publik dan membakar semangat kolektif. Konflik tidak lagi dipersepsikan sekadar sebagai benturan kepentingan, melainkan sebagai perjuangan suci demi mempertahankan harga diri bangsa. Serangan awal terhadap Iran justru memicu solidaritas nasional yang semakin menguat, mendorong masyarakat untuk memandang perang sebagai bentuk pembelaan diri.
Lebih jauh, dimensi religius juga memainkan peran penting dalam konflik ini. Agama kerap digunakan sebagai alat legitimasi politik. Dalam perspektif sosiologi agama klasik, Émile Durkheim memandang agama sebagai sistem simbol yang menciptakan solidaritas sosial dan identitas kolektif. Dalam konteks Iran, identitas keagamaan Syiah tidak hanya berfungsi sebagai keyakinan spiritual, tetapi juga sebagai perekat politik dalam menghadapi ancaman eksternal.
Sementara itu, dari perspektif sosiologi agama modern, konflik ini juga mencerminkan bagaimana agama bertransformasi menjadi identitas politik. Di AS, kelompok religius tertentu memaknai konflik Timur Tengah melalui lensa teologis, bahkan mengaitkannya dengan narasi moral global atau apokaliptik. Iran pun kerap diposisikan sebagai ancaman terhadap nilai-nilai Barat, memperkuat polarisasi ideologis dalam skala global.
Dengan demikian, konflik antara AS dan Iran tidak dapat dipahami sebagai sekadar perang militer. Ia merupakan pertarungan multidimensional yang melibatkan kepentingan politik, ekonomi, ideologi, serta konstruksi identitas. Bahkan, lebih dari itu, perang modern kini berlangsung pula di ranah simbolik melalui perebutan narasi, legitimasi moral, dan pengaruh global.
Dampak Perang dan Krisis Kemanusiaan Global
Dampak perang yang dilakukan oleh AS bersama Israel kini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Salah satu indikator paling nyata adalah lonjakan harga minyak dunia yang signifikan. Di sejumlah negara Asia, harga energi domestik bahkan meningkat hingga 50 persen, memicu tekanan serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ketergantungan pada minyak global turut memaksa berbagai negara menyesuaikan kebijakan fiskal, mulai dari penghematan anggaran hingga pembatasan aktivitas kerja, termasuk penerapan work from home di beberapa sektor.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perang telah melemahkan fondasi kemanusiaan global. Karena itu, diperlukan intervensi internasional yang tidak sekadar bersifat politis, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat. Dalam kerangka teori Michael Walzer (1977), intervensi dapat dibenarkan dalam tiga kondisi: pertama, memperoleh mandat dari institusi internasional seperti PBB; kedua, atas permintaan resmi dari negara yang terdampak; dan ketiga, atas dasar kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa dari kekerasan atau anarki internal.
Namun, intervensi kemanusiaan tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Ia harus berpijak pada dua prinsip utama: legalitas dan legitimasi. Legalitas menuntut kesesuaian dengan rule of law internasional, sementara legitimasi menuntut penerimaan moral dan politik dari komunitas global. Tanpa keduanya, intervensi berpotensi berubah menjadi justifikasi baru bagi dominasi dan agresi terselubung. Peran Dewan Keamanan PBB menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik benar-benar berorientasi pada perdamaian, bukan kepentingan sepihak.
Lebih jauh, dalam perspektif hukum humaniter internasional (HHI), perang diatur melalui seperangkat norma yang bertujuan melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung, terutama warga sipil. HHI mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta berbagai aturan turunan yang mengatur perilaku negara dalam konflik bersenjata. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dikategorikan sebagai kejahatan perang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut kerap diabaikan, sehingga korban sipil terus berjatuhan tanpa perlindungan yang memadai.
Perang yang berkepanjangan telah mengaburkan batas antara logika kemanusiaan dan logika kekuasaan. Ketika warga sipil menjadi korban, nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi justru tergeser oleh kepentingan politik dan egoisme negara. Dalam kondisi seperti ini, perang tidak lagi sekadar konflik antarnegara, melainkan tragedi kemanusiaan yang mempertaruhkan martabat manusia itu sendiri.
Dalam perspektif Islam, perang tidak pernah dimaknai sebagai tujuan, melainkan sebagai pilihan terakhir yang pahit ketika seluruh upaya damai telah menemui jalan buntu. Al-Qur’an justru menekankan nilai-nilai perdamaian sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial. Kata “Islam” sendiri berakar dari kata “salam” yang berarti damai, mencerminkan bahwa kedamaian adalah fondasi utama dalam ajaran tersebut.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 190 ditegaskan bahwa peperangan hanya diperbolehkan sebagai bentuk pertahanan diri dan tidak boleh melampaui batas. Prinsip ini menunjukkan bahwa bahkan dalam kondisi konflik, etika dan moral tetap harus dijunjung tinggi. Dengan demikian, setiap bentuk kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan tidak memiliki legitimasi, baik secara moral maupun spiritual.
Lebih jauh, Al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat 32 menegaskan bahwa membunuh satu nyawa manusia seakan-akan sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Sebaliknya, menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan seluruh manusia. Prinsip ini menempatkan kehormatan dan kehidupan manusia pada posisi tertinggi, melampaui segala bentuk kepentingan politik maupun kekuasaan.
















Leave a Comment