Polri Tegaskan WN Palestina yang Ditangkap di Indonesia Berstatus Buronan Terorisme Interpol

Ahmad Fairozi, M.Hum.

21/07/2026

3
Min Read
Polri Tegaskan WN Palestina yang Ditangkap di Indonesia Berstatus Buronan Terorisme Interpol

Harakatuna.com. Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) pemegang paspor Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang ditangkap di Indonesia bukan merupakan aktivis Palestina sebagaimana ramai diberitakan di media sosial. Menurut Polri, Abdul Karim merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Karim dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari NCB Interpol Nicosia, Siprus, sebagai bagian dari mekanisme kerja sama penegakan hukum lintas negara. “Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan aparat Indonesia sepenuhnya didasarkan pada prosedur hukum internasional yang berlaku dalam jaringan Interpol, bukan atas pertimbangan politik maupun kepentingan negara tertentu. Menurut Untung, aparat telah melakukan analisis intelijen sebelum mengambil tindakan. Ia juga membantah informasi yang beredar bahwa Abdul Karim akan dipindahkan atau diekstradisi ke negara selain Siprus.

“Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Informasi yang menyebutkan akan ditransfer ke negara lain selain Siprus sangat tidak benar,” tegasnya.

Polri mengungkapkan Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026. Sehari setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dideportasi ke Siprus sesuai permintaan resmi melalui mekanisme Interpol. “Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, dan yang bersangkutan dideportasi pada 17 Juli 2026,” kata Untung.

Ia menambahkan bahwa deportasi terhadap buronan internasional merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam kerja sama penegakan hukum antarnegara setelah seluruh persyaratan administratif dan hukum terpenuhi.

Dalam proses pemeriksaan, aparat menemukan Abdul Karim membawa tiga paspor. Selain paspor Palestina, ia juga menguasai dua paspor negara Eropa. Setelah dilakukan verifikasi, dua paspor Eropa tersebut diduga merupakan dokumen palsu yang tercatat dalam database Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) Interpol, yaitu daftar dokumen perjalanan yang dilaporkan hilang atau dicuri. “Yang bersangkutan memiliki tiga paspor, yaitu paspor Palestina dan dua paspor negara Eropa. Setelah kami teliti, dua paspor negara Eropa tersebut merupakan paspor palsu yang berasal dari SLTD, kemungkinan hasil pencurian,” jelas Untung.

BACA JUGA  Wamenag Minta Publik Tak Terburu-buru Kaitkan Insiden MAN 3 Padang dengan Radikalisme

Temuan tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat pemeriksaan terhadap identitas dan aktivitas Abdul Karim dalam proses penegakan hukum internasional. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah media Al Jazeera Arabic memberitakan bahwa Indonesia telah menangkap dan mendeportasi seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Laporan tersebut menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Pemberitaan itu kemudian mendapat perhatian The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL). Organisasi tersebut menyatakan tengah memantau proses penangkapan dan deportasi Abdul Karim karena khawatir langkah tersebut dapat berujung pada ekstradisi ke Israel. GCRL juga menyampaikan dugaan bahwa proses hukum terhadap Abdul Karim berpotensi memiliki dimensi politik, mengingat yang bersangkutan disebut aktif menyuarakan penolakan terhadap dugaan genosida di Jalur Gaza dan membela hak-hak rakyat Palestina.

Namun hingga kini belum terdapat konfirmasi independen yang dapat memverifikasi klaim mengenai status Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Sementara itu, Polri menegaskan bahwa dasar tindakan aparat Indonesia semata-mata merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol terkait dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam perkara terorisme yang ditangani otoritas Siprus. Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas politik, pandangan pribadi, maupun advokasi yang bersangkutan, melainkan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memerangi terorisme dan kejahatan lintas negara.

Leave a Comment

Related Post