32.5 C
Jakarta

Manjamak Sholat Karena Pernikahan, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamManjamak Sholat Karena Pernikahan, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sebagaimana diketahui bersama, saat mengelar acara resepsi pernikahan, karenanya banyak tamu, banyak orang yang melewatkan waktu sholat. Padahal sholat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan dalam keadaan apapun. Lantas apakah menjamak sholat karena pernikahan bisa menjadi solusi terkait permasalahan tersebut?

Terkait hal ini, para ulama sendiri berbeda pendapat. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarhu Muhazab menerangkan bahwa shalat jamak tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan khauf, safar dan sakit. Namun demikian Imam Nawawi dalam kitabnya yang lain, Syarhu Muslim mengutip sebagian pendapat ulama yang memperbolehkan menjamak sholat bukan karena ketiga hal diatas melainkan karena hajat. Namun kebolehan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر

Artinya: ”Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafii dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.”

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Senada dengan apa yang disampaikan Imam Nawawi. Dalam kumpulan fatwa Mausuah Fiqihiyah juga diperbolehkan menjamak sholat karena adanya hajat asal tidak dijadikan kebiasaan

ﻭﺫﻫﺐ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻣﻨﻬﻢ – ﺃﺷﻬﺐ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ، ﻭاﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭاﺑﻦ ﺷﺒﺮﻣﺔ – ﺇﻟﻰ ﺟﻮاﺯ اﻟﺠﻤﻊ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺘﺨﺬ ﺫﻟﻚ ﻋﺎﺩﺓ.

Artinya: “Terdapat kelompok ulama fikih di antaranya dari ulama malikiyah, Ibnu Mundzir, Ibnu Sirin dan Ibn Shibrama dari ulama Syafi’iyah – membolehkan jamak karena hajat selama tidak menjadi kebiasaan.”

Dari pendapat ini menjadi jelas, walaupun ulama berbeda pendapat akan tetapi ada ulama yang membolehkan menjamak sholat karena pernikahan. Dengan catatan kebolehan ini tidak menjadi kebiasaaan. Dan lebih baiknya lagi, apabila dimungkinkan untuk mengatur jadwal pernikahan yang tidak menerjang waktu shalat. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru