28.2 C
Jakarta

Kakanwil Depag Sumut Sebut Pondok Pesantren Bukan Ladang Kekerasan

Artikel Trending

AkhbarDaerahKakanwil Depag Sumut Sebut Pondok Pesantren Bukan Ladang Kekerasan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Deli Serdang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M. diwakili Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid Pakis) Sumut, Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd. mengatakan, pentingnya sinergi untuk memperkuat moderasi beragama pada pondok pesantren.

Hal ini disampaikan Muksin saat memberikan penguatan moderasi beragama kepada Ustadz-Ustazah di Pondok Pesantren Al-Mukhlisin Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (23/3).

Kabid Pakis berharap, sinergitas dapat terlaksana dengan baik setelah adanya sosialisasi penguatan moderasi beragama sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan terjalinnya silaturahmi dan komunikasi yang baik. Kegiatan ini mengharapkan terwujudnya sinergitas program sesuai dengan capaian program Dirjen Pendis Tahun 2024.

“Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2022 tentang Kelompok Kerja Penguatan Program Moderasi Beragama pada Kementerian Agama, maka akan dilakukan penguatan moderasi beragama di pondok pesantren,” ungkap Muksin.

BACA JUGA  Masyarakat Aceh Diminta Antisipasi Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Muksin juga memaparkan, ada empat indikator moderasi beragama yang harus terus dikampanyekan, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta akomodatif terhadap budaya lokal.

Pondok pesantren lebih kita tekankan kepada santri bahwa pondok pesantren bukan ladang untuk kekerasaan, tapi sebagai ladang perbaikan diri dan cerminan dari rahmatan lilalamin.

Untuk itulah pentingnya pengasuhan ramah anak di pesantren, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1.262 tahun 2024. Juknis ini tentunya berisi tentang pengasuhan anak di pesantren, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara pengasuhan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi, dan laporan.

Lebih lanjut Muksin menyampaikan bahwa sasaran regulasi dapat tepat sasaran untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru, dan pembina, serta Kemenag di kabupaten/kota. Hal ini demi terciptanya sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang aman dan nyaman bagi seluruh santri.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru