Harakatuna.com – Salah satu hal yang harus diusahakan ketika shalat adalah menghadirkan Tuhan dalam shalatnya. Dalam Bahasa agama kondisi ini dinamakan khusuk. Oleh Karenanya Nabi Muhammad menganjurkan untuk menghindari shalat dalam 3 kondisi, hal ini karena akan mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat.
Dalam hadisnya, Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa sebaiknya menghindari 3 kondisi shalat. Yaitu makan yang hendak dimakan tersedia di waktu shalat, menahan buang air kecil dan menahan buang air besar
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Artinya: “Tidak ada shalat ketika hadirnya makanan, dan tidak ada shalat juga dalam keadaan seseorang itu menahan diri dari buang air kecil dan besar.”
Imam Nawawi mengomentari hadis ini bahwa orang yang shalat dalam 3 kondisi yang telah disebutkan dihukumi makruh. Imam Nawawi menuliskan
وفي رواية : لا صلاة بحضرة طعام ، ولا وهو يدافعه الأخبثان في هذه الأحاديث كراهة الصلاة بحضرة الطعام الذي يريد [ ص: 209 ] أكله ، لما فيه من اشتغال القلب به ، وذهاب كمال الخشوع ، وكراهتها مع مدافعة الأخبثين وهما : البول والغائط ، ويلحق بهذا ما كان في معناه يشغل القلب ويذهب كمال الخشوع ، وهذه الكراهة عند جمهور أصحابنا وغيرهم إذا صلى كذلك وفي الوقت سعة ، فإذا ضاق بحيث لو أكل أو تطهر خرج وقت الصلاة صلى على حاله محافظة على حرمة الوقت ، ولا يجوز تأخيرها
Artinya: “Dalam suatu riwayat, disebutkan; ‘Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak pula ketika sedang menahan dua najis’. Dalam hadis-hadis ini, dimakruhkan shalat di hadapan makanan yang ingin dimakan, karena akan menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan yang sempurna. Hal ini juga makruh dilakukan ketika sedang menahan dua najis, yaitu kencing dan buang air besar. Makruh ini juga berlaku untuk hal-hal yang serupa, yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan.”
“Makruh ini menurut jumhur ulama dari kalangan Mazhab Syafi’iyah, termasuk ulama lainnya, jika seseorang shalat dalam kondisi demikian dan waktu shalat masih luas. Namun, jika waktu shalat sudah sempit, sehingga jika ia makan atau bersuci, waktu shalat akan habis, maka ia boleh shalat dalam kondisinya saat itu, demi menjaga kehormatan waktu shalat. Tidak boleh menunda shalat.” (Imam Nawawi, Syarah an-Nawawi ala Muslim, [Saudi Arabia, Dar al-Khair, 1996], Juz V, halaman 208.)
Dari keterangan ini, ketika hendak melaksanakan ibadah shalat, alangkah lebih baiknya menghindari 3 kondisi yang menyebabkan shalat tidak khusyuk. Wallahu A’lam Bishowab.