31 C
Jakarta

Inilah Hukum Membersihkan Najis dari Anjing Menggunakan Sabun

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamInilah Hukum Membersihkan Najis dari Anjing Menggunakan Sabun
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Anjing merupakan salah satu hewan yang tergolong najis dalam Islam. Ketentuan mengenai najisnya anjing tidak hanya berlaku untuk tubuh anjing saja melainkan juga untuk air liur dan ludahnya. Tak main-main, anjing termasuk dalam jenis najis mughalazhah atau najis yang tingkatnya sangat berat. Oleh karena itu, Islam memiliki ketentuan tersendiri terkait cara membersihkan najis dari anjing.

Imam Muslim dalam kitab shahihnya meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Jika bejana salah seorang dari kalian dijilat anjing, cucilah sebanyak tujuh kali dan salah satu kalinya dengan tanah,” (HR. Muslim, 1/162)

Berdasarkan keterangan pada hadis tersebut, ada tiga cara membersihkan najis dari anjing menggunakan tanah. Pertama, mencuci benda yang dikenai najis menggunakan air lalu menggosoknya dengan tanah kemudian dicuci kembali dengan air. Kedua, menggosok benda yang dikenai najis menggunakan tanah kemudian dicuci dengan air. Ketiga, mencampurkan antara tanah dengan air lalu digunakan mencuci benda yang terkena najis anjing.

Kendati demikian, hal yang masih sering menjadi pertanyaan adalah apakah hanya tanah yang bisa digunakan untuk membersihkan najis dari anjing? Bagaimana hukumnya jika membersihkan najis dari anjing dengan menggunakan sabun?

BACA JUGA  Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Terkait permasalahan tersebut, ada tiga pendapat yang muncul di kalangan ulama:

  1. Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa tanah tidak bisa digantikan oleh benda apapun. Hal itu berlaku baik ada tanah maupun tidak ada.
  2. Sebagian penganut mazhab Syafi’i, Hambali, dan Al-Muzani mengatakan bahwa benda selain tanah dapat menggantikan tanah, baik ada tanah maupun tidak.
  3. Riwayat dalam mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa tanah boleh digantikan oleh alat pembersih lain jika tanah sulit ditemukan atau jika benda yang akan dibersihkan rusak seandainya dicuci dengan menggunakan tanah.

Adapun pendapat yang kuat terkait hal tersebut bahwa membersihkan najis dari anjing dengan menggunakan tanah adalah hal yang dianjurkan. Namun, jika alat pembersih lainnya seperti sabun dapat digunakan sebagai alternatif, terutama jika seseorang sulit mendapatkan tanah atau ada kekhawatiran barang yang dicuci akan rusak jika dicuci menggunakan tanah maka hukumnya boleh menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya.

Belinda Safitri, Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam di IAI As’adiyah Sengkang

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru