32.7 C
Jakarta

Hukum Menolak Memberikan Pinjaman Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menolak Memberikan Pinjaman Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Islam adalah agama yang selain mengatur aspek ibadah juga mengatur secara detail aspek muamalah. Kalau ibadah itu berkenaan dengan sang pencipta sementara mualaah berkenaan dengan pergaulan sesama manusia. Banyak aktivitas muamalah yang diatur secara rinci dalam Islam seperti jual beli, pinjam meminjam, gadai dan lain sebagainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah orang Islam diperbolehkan menolak memberikan pinjaman kepada orang lain?

Syariat Islam sendiri menjelaskan bahwa hukum memberikan pinjaman adalah mustahab atau disunah. Hal ini karena pinjam meminjam bisa menjadi wasilah untuk saling untuk berbuat kebaikan dan berbagi manfaat kepada sesama manusia. Selain pinjam meminjam ini juga bisa menjadi perintah dalam agama asalkan membawa kebaikan. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu

والإعارة قربة مندوبة إليها، لقوله تعالى: وتعاونوا على البر والتقوى

Artinya: ”Pinjam meminjam merupakan ibadah yang dianjurkan. Ini berdasarkan firman Allah; Hendaklah kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”

Meskipun memberikan pinjaman adalah hal yang disunahkan dalam Islam. Namun dalam beberapa keadaan dan alasan seseorang bisa menolak memberikan pinjaman kepada seseorang, dan hal ini diperbolehkan dalam Islam.

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Menolak memberikan pinjaman kepada orang lain tentu harus mempertimbangkan kondisi ekonomi secara pribadi. Apabila memberikan pinjaman kehidupannya agak terganggu maka jelas boleh untuk menolak memberikan pinjaman. Selain itu, juga boleh menjadi pertimbangan adalah kebiasaan orang yang akan meminjam, apakah ia orang yang amanah atau orang yang susah mengembalikan.

Dan apabila kita mengetahui alasan seseorang meminjam adalah untuk berbuat maksiat maka memberikan pinjaman adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

وَقَدْ تَكُونُ حَرَامًا كَإِعْطَائِهَا لِمَنْ تُعِينُهُ عَلَى مَعْصِيَةٍ. وَقَدْ تَكُونُ مَكْرُوهَةً كَإِعْطَائِهَا لِمَنْ تُعِينُهُ عَلَى فِعْلٍ مَكْرُوهٍ

Artinya: ”Terkadang i’arah atau meminjamkan barang hukumnya menjadi haram, seperti memberikan pinjaman kepada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan maksiat. Dan terkadang i’arah menjadi makruh, seperti memberikan pinjaman pada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan hal-hal yang dimakruhkan”.

Walhasil, syariat Islam memberikan kemudahan bagi seseorang dalam bermuamalah. Dan hukum menolak memberikan pinjaman kepada seseorang diperbolehkan dalam Islam dengan berbagai timbangnnya. Wallahu A’lam bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru