28.4 C
Jakarta

Begini Hukum Wanita I’tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBegini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu cara untuk menghidupkan dan meraih malam Lailatul Qadar adalah melakukan i’tikaf di masjid. Namun, bolehkah wanita i’tikaf di masjid? I’tikaf secara pengertian bahasa diartikan sebagai berdiam diri, yakni tetap di atas sesuatu. Orang yang sedang melakukan i’tikaf disebut dengan mu’takif.

Secara syariat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid sebagai pelaksanaan ibadah yang disunnahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan serta dikhususkan pada sepuluh hari terakhir Ramadhan demi menyambut datangnya Lailatul Qadar.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 125 menyebutkan terkait hal ini yang berbunyi:

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Bolehkah Wanita I’tikaf di Masjid?

Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, wanita diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf karena para istri Rasulullah SAW juga pernah beri’tikaf. Keterangan ini didasarkan dari hadits berikut:

وَعَنْهَا: – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i’tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW.” (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Namun, ada beberapa syarat yang membolehkan wanita melakukan i’tikaf di masjid. Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni, tidak sedang haid atau nifas, mendapatkan izin dari suami, dan tidak menimbulkan fitnah.

Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menambahkan, hendaknya wanita beri’tikaf di masjid yang memungkinkan dan kondusif bagi mereka. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan para istri Rasulullah SAW saat beri’tikaf.

“Dianjurkan membuat penutup dengan sesuatu karena para istri nabi, ketika hendak i’tikaf, nabi memerintahkan mereka untuk menjaga diri. Kemudian, mereka mendirikan kemah di masjid karena masjid dihadiri kaum laki-laki. Itu lebih baik bagi mereka dan perempuan karena laki-laki tidak melihat mereka dan sebaliknya,” jelasnya.

Sementara itu, mengutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin dipaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan mazhab mengenai permasalahan bolehkah wanita i’tikaf di masjid. Beberapa pendapat tersebut secara singkat adalah sebagai berikut:

  • Mazhab Hanafi, makruh bagi wanita untuk i’tikaf di masjid jami’ (untuk salat Jumat) namun diperbolehkan di mushola rumah.
  • Mazhab Syafi’i, setiap masjid meskipun itu adalah masjid jami’ diperbolehkan atau sah juga untuk wanita beri’tikaf.
  • Mazhab Hanbali, setiap masjid juga digunakan hukum sah, atau tidak apa-apa bagi wanita.
  • Wallahu’alam.

Khabbussila (Kontributor Detik.com).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru