32.5 C
Jakarta

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahHukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang harus terus dipelajari dan diperdalam ilmunya adalah hal-hal yang bisa membatalkan puasa dari kacamata pengobatan medis. Pengobatan medis yang kian canggih tentu memberikan tantangan sendiri dalam memberikan hukumnya, apalagi terkait dengan puasa. Penggunaan infus, tetes mata, suntik tentu zaman dahulu belum dijumpai, lantas jika ditarik ke zaman modern seperti sekarang ini, apakah menggunakan obat tetes mata bisa membatalkan puasa?

Penggunaan obat tetes mata oleh para ulama diqiyaskan dengan menggunakan celak. Yaitu penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun terkadang dijumpai rasa pahit di tenggorokan. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan menjelaskan dengan detail mengenai tidak batalnya menggunakan celak atau obat tetes mata.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

BACA JUGA  Hati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Artinya: “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori”. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm. 156).

Alasan utama di balik tidak batalnya menggunakan obat tetes mata adalah karena tidak ada lubang penghubung antara mata dan tenggorokan, terlebih dengan perut. Selain itu masuknya sesuatu lewat pori-pori itu juga tidak membatalkan puasa. Misalnya ketika kita mandi, air yang masuk lewat pori-pori kulit yang menyebabkan perasaan segar, itu juga sama, tidak membatalkan puasa.

Dari pendapat ini menjadi jelas, bahwa menggunakan obat tetes mata meskipun dijumpai rasa pahit di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru