27.8 C
Jakarta

Hukum Menggunakan Fitur Gender Swap Dalam Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Menggunakan Fitur Gender Swap Dalam Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Akibat dari banyaknya fitur menarik yang tersedia di aplikasi Instagram, tiktok, snack video, faceapp, dll, membuat banyak orang merasa nyaman untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Salah satu fitur yang seringkali digemari pengguna adalah Filter Gender Swap. Filter tersebut dapat mengubah wajah seseorang menjadi jenis kelamin yang berbeda. Misalnya jika kamu seorang laki-laki, maka filter tersebut akan mengubah wajah kamu menjadi seorang perempuan dan begitu sebaliknya. Lantas, bagaimana hukum mengunakan filter gender swap dalam islam?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum menggunakan filter gender swap dalam islam. Menurut ulama seseorang laki-laki diharamkan berpenampilan seperti perempuan begitu juga sebaliknya.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyah Almustarsyidiin halaman 604 berikut:


) مسألة: ي): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Artinya : “Suatu permasalahan : Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : “Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”.

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Berdasarkan keterangan diatas seorang laki-laki diharamkan berpenampilan menjadi seorang pria begitu juga sebaliknya. Sehingga, seseorang laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan filter gender swap apabila dapat membuat dirinya berubah menjadi seorang perempuan, begitu juga sebaliknya. Hal itu juga dilarang karena dapat menurunkan muru’ah seseorang.

Sebagaimana dalam penjelasan kitab At-Tadrib Fil Fikhi Al-Syafi’i, Juz 4, Halaman 366 berikut:


والمروءةُ: صوُن النفس عن تعاطي مباحات، أو مكروهات، غيرلائقة بفاعلها عرفًا، أو دالّةً على قلِّة مبالاتِه بما يهتم به، فالأكلُ في الطريِق المطروق مرا را دالّةٌ على قلِّة المبالاةِ يسقطها، إّلا أن يكوَ ن الشخص سوقيًا

Artinya : “Muru’ah adalah menjaga diri dari melakukan perkara-perkara yang diperbolehkan atau perkara mahruh yang tidak layak bagi pelakunya secara kebiasaan atau menunjukkan terhadap kurangnya kepedulian terhadap sesuatu yang penting dilakukan. Dengan demikian makan dijalan secara terus menerus dapat membuat hilangnya muru’ah kecuali seseorang tersebut termasuk pedagang.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seorang laki-laki diharamkan berpenampilan menjadi seorang pria begitu juga sebaliknya. Sehingga, seseorang laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan filter gender swap apabila dapat membuat dirinya berubah menjadi seorang perempuan, begitu juga sebaliknya. Hal itu juga dilarang karena dapat menurunkan muru’ah seseorang.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan filter gender swap dalam islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru