Harakatuna.com – Shalat adalah salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah. Bahkan bisa dikatakan shalat adalah ibadah yang paling utama dalam agama Islam. Hal ini karena shalat adalah ibadah penentu. Jika amal ibadah shalat diterima maka diterima pula ibadah lainnya dan sebaliknya. Karena shalat merupakan ibadah utama maka saat melaksanakan shalat dituntut untuk bisa khusyuk. Agar bisa shalat khusyuk, banyak orang yang menutup mata saat shalat. Lantas bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat?
Terkait hukum menutup mata saat shalat simaklah penjelasan Syaikh Abu Bakar Syato dalam kitabnya I’anatut Thalibin.
Pertama, diperbolehkan memejamkan mata saat shalat dan tidak ada kemakruhan. Hal ini lantaran tidak ada dalil yang melarang memejamkan mata saat shalat
ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي
Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Kedua, memejamkan mata bisa menjadi wajib apabila ada ketika shalat melihat jamaah yang tidak menutup aurat saat shalat. Hal ini memang sangat jarang terjadi. Kejadian ini mungkin hanya terjadi zaman dahulu ketika situasi krisis
وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا
Artinya: Wajib menutup mata kalau ada yang tidak busana dalam saf shalat.
Ketiga, disunahkan memejamkan mata apabila kita shalat didepan banyak ukiran dan hiasan atau didepan orang yang memakai pakaian yang yang ada tulisan atau gambarnya. Hal ini lantaran bisa membuat pikiran tidak fokus saat shalat
وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره
Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran.
Keempat, ada pula menutup mata saat shalat ini dimakruhkan. Yaitu ketika kita shalat dalam keadaan bahaya, seperti ditempat yang banyak ularnya atau ketika terjadi peperangan.
Demikianlah hukum menutup mata saat shalat. Wallahu A’lam Bishowab.