27.8 C
Jakarta

Hukum Berhubungan Badan Di Kamar Mandi Menurut Islam

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Berhubungan Badan Di Kamar Mandi Menurut Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com –  Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh suami istri dan bernilai ibadah adalah berhubungan badan. Setelah menikah, pasangan suami istri dihalalkan berhubungan badan dengan cara yang makruf. Lantas apakah diperbolehkan berhubungan badan di kamar mandi dalam Islam?

Para ulama secara umum membolehkan pasangan suami istri untuk berjimak di kamar mandi. Namun demikian berjimak di kamar mandi ini tidak sesuai dengan sunah nabi, oleh karenanya sebaiknya dihindari berjimak di kamar mandi. Hal ini seperti fatwa Muhammad Shalih Al-Munajjid

نعم يجوز أن يجامع الرجل زوجته بدون غطاء ، كما أنه يجوز أن يجامعها في دورة المياه ، ولكن سيترتب عليه مخالفة السنة في عدم ذكر الله قبل ذلك

Artinya: “Boleh berjimak tanpa penutup sebagaimana diperbolehkan juga berhubungan badan di kamar mandi. Akan tetapi, berkonsekuensi akan menyelisihi sunah, yaitu tidak menyebut nama Allah sebelumnya (yaitu, tidak membaca doa jimak, pent).

Dalam fatwa sabakah Islamiah juga diterangkan bahwanya diperbolehkan menjimak istri di kamar mandi. Namun demikian hal ini sebaiknya dihindari karena tidak etis dan menyalahi adab

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

فيجوز للزوج جماع زوجته في الحمام، وإن كان الأولى تجنب ذلك لمنافاته للآداب، ولكونه ليس محلا للإتيان بالدعاء المأثور قبل الجماع

Artinya: “Boleh bagi suami-istri untuk jimak di kamar mandi, meskipun yang lebih utama menghindarinya karena akan bertentangan dengan beberapa adabnya. Kamar mandi bukan tempat yang layak untuk membaca doa sebelum jimak

Salah satu alasan yang menjadikan sebaiknya menghindari bersetubuh di kamar mandi adalah karena kamar mandi merupakan tempat yang paling disukai oleh setan. Selain itu kamar mandi juga identik dengan sarang jin. Hal ini seperti keterangan Nabi Muhammad dalam sabdanya

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Artinya: “Sesungguhnya kamar mandi (toilet) itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its. ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’” (HR. Abu Daud)

Demikianlah hukum berhubungan badan di kamar mandi, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru