29.7 C
Jakarta

Menggunakan Obat Kuat Saat Berhubungan Badan, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenggunakan Obat Kuat Saat Berhubungan Badan, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Berhubungan badan atau jimak bagi suami istri adalah kebutuhan. Selain kebutuhan, jimak juga merupakan nafkah batin dari masing-masing pasangan yang bisa diberikan. Saat jimak, tentunya pasangan suami istri harus sama-sama merasa puas dan mencapai orgasme. Namun demikian, karena lemah syahwat, istri belum mencapai klimaks, suaminya sudah ejakulasi dini, tentu ini menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Lantas apakah boleh menggunakan obat kuat saat berhubungan badan agar sama-sama mencapai kenikmatan dan menjaga keharmonisan?

Syekh Syarwani dalam kitab Hasiyah Syarwani, jilid VII  halaman 217 mengatakan bahwa sunah hukumnya menggunakan obat kuat untuk menjaga keharmonisan keluarga. Asalkan penggunaan obat kuat ini sesuai dengan anjuran dokter

و يندب التقوي له بادوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية و مع قصد صالح كعفة او نسل لانه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا و كثيرون يخطئون ذلك فيتولد منه امور ضارة جدا

Artinya: “Sunah hukumnya menggunakan obat kuat yang dibolehkan (ada izin edar) beserta memperhatikan pelbagai aturan medis. Selain itu, pemakaian obat kuat tersebut dengan tujuan baik, seperti menjaga keharmonisan rumah tangga atau tujuan untuk memperoleh keturunan. Karena meminum obat kuat itu merupakan alternatif untuk dicintai, maka seyogianya suami mencintai istrinya. Akan tetapi banyak manusia yang salah dalam pemakaiannya dan itu menimbulkan bahaya yang sangat besar.”

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Dalam fatwa Syabakah Islamiyah juga dijelaskan bahwa lemah syahwat merupakan penyakit yang mengganggu keharmonisan keluarga. Oleh karenanya penggunaan obat kuat diperbolehkan

فلا حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا

Artinya: “Tidak mengapa menggunakan obat tersebut (obat kuat) -sebagaimana yang ditanyakan oleh si penanya- selama obat tersebut tidak menimbulkan bahaya dan tidak mengandung bahan yang haram. Lemah syahwat dianggap penyakit dan dapat menghilangkan keharmonisan rumah tangga yang diperintahkan dijaga oleh syariat.”

Demikian hukum menggunakan obat kuat saat berhubungan badan.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru