31 C
Jakarta

Gotong Royong 4.0 Melawan Radikalisme di Abad Digital

Artikel Trending

KhazanahPerspektifGotong Royong 4.0 Melawan Radikalisme di Abad Digital
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Masyarakat di abad digital pada semua kalangan, termasuk generasi milenial kerap kali menggunakan waktu berselancar di dunia maya. Kondisi ini tentunya muncul kekhawatiran dan patut diwaspadai ruang gerak spread of radicalization di dunia maya.

Apalagi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis hasil survey sebagaimana disampaikan dalam penutupan Rakornas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) pada 16 Desember 2020 di Nusa Dua Bali bahwasanya 85 persen generasi milenial rentan terpapar paham radikal.

Belum lagi, saat-saat ini banyak hadir konten-konten keagamaan di internet yang membidik generasi milenial sebagai sasaran. Ibarat masuk ke hutan belantara, apabila tidak paham arah untuk memfilternya, tentu akan tersesat. Pasalnya, banyak jaringan radikal memang secara intens menebar paham radikalnya melalui ceramah keagamaan di internet.

Merespon berbagai persoalan tersebut tentunya perlu adanya gotong royong virtual dalam upaya kontra radikalisme di dunia maya. Dalam hal ini bukan hanya tugas dari pemerintah saja, akan tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dengan melibatkan semua kalangan pemerintah dan masyarakat, termasuk generasi milenial.

Sebagaimana diungkapkan Novita Ayu Dewanti (2018) bahwa upaya kontra radikalisme ialah gerakan bersama dalam melawannya. Radikalisme merupakan sebuah parasit sosial harus dilawan secara bersama. Tidak hanya pemerintah yang membuat aturan-aturan, kemudian ditindaklanjuti instansi pemerintahan yang menjalankan. Tapi, masyarakat juga ikut aktif dalam mitigasi pemahaman radikalisme (www.jalandamai.org, 3 Mei 2018).

Pemblokiran akses pada situs atau website yang dilakukan Kominfo dapat menjadi alternatif solusi guna membatasi ruang gerak kanal-kanal radikal. Saat ini sudah hadir UU ITE yang tentunya bisa menjadi landasan hukum atau shock therapy bagi penyebar konten radikal tersebut.

Di samping itu, masyarakat juga turut berperan aktif menjadi agen kontrol dan pengawasan konten-konten yang ada baik di internet maupun media sosial. Para pemuka agama harus gencar menyerukan ajaran agama di media sosial ataupun internet secara moderat, toleran, dan penuh cinta.

Para tokoh masyarakat juga giat mengedukasi konten-konten damai kepada segenap masyarakatnya melalui website untuk senantiasa guyub dan rukun.

BACA JUGA  Bahaya Islam Transnasional dan Kewajiban Masyarakat untuk Memeranginya

Pun demikian guru-guru di sekolah atau dosen di perguruan tinggi mengajarkan kepada semua peserta didiknya dengan pemahaman wawasan kebangsaan, nasionalisme, toleransi, serta cinta tanah air. Dan begitu juga elemen masyarakat lainnya turut serta dalam menanggulangi radikalisme sesuai dengan kadar kemampuannya dan perannya masing-masing.

Selanjutnya, kebijakan nasional BNPT merupakan leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan serta strategi sekaligus menjadi koordinator dalam rangka penanggulangan radikalisme. Dalam hal ini, paling tidak BNPT mempunyai tiga bidang kebijakan, pertama bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.

Kedua, bidang penindakan dan pembinaan kemampuan. Ketiga, bidang kerjasama internasional. Dalam menjalankan kebijakan dan strategi tersebut, BNPT menjalankan pendekatan holistik dari hulu ke hilir.

Sebagaimana disebutkan Bilqis Rihadatul Aisy, dkk. (2019) bahwa penyelesaian gerakan radikalisme tak hanya selesai dengan penegakan dan penindakan hukum, tetapi yang paling penting menyentuh hulu persoalan dengan upaya pencegahan.

Dalam bidang pencegahan, BNPT menggunakan dua strategi pertama, kontra radikalisasi yakni upaya penanaman nilai-nilai nasionalisme serta nilai-nilai non-kekerasan. Sementara, kontra radikalisasi diarahkan masyarakat umum melalui kerjasama dengan pemuka agama, pegiat pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan.

Kedua, strategi deradikalisasi. Bidang ini ditujukan pada kelompok simpatisan, pendukung, inti, dan militan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar lapas. Dalam hal mengatasi penyebaran radikalisme pada masyarakat di media sosial BNPT lebih menggunakan strategi penyebaran kontra radikalisasi dengan menyebarkan konten-konten nasionalisme.

Upaya pelaksanaan kontra radikalisasi di dunia maya, pemerintah dibantu oleh BNPT bekerjasama dengan para generasi muda dan pegiat damai yang memiliki jiwa nasionalisme membuat situs ataupun website perdamaian seperti halnya jalandamai.org, aku.dutadamai.id, bhinneka.dutadamai.id, saung.dutadamai.id, cahaya.dutadamai.id, dan  hanjuang.dutadamai.id. Portal seperti harakatuna.com juga patut diikuti oleh website-website lain untuk konsisten menyuarakan pesan-pesan kebangsaan.

Berbagai strategi tersebut menegaskan bahwa gotong royong 4.0 sangat diperlukan guna melawan radikalisme di dunia maya. Harapannya dengan itu semua, bibit ataupun benih-benih radikalisme di dunia maya dapat dilenyapkan sampai ke akar-akarnya.

Suwanto
Suwanto
Pengurus Takmir Masjid Kagungan Dalem, Lempuyangan Yogyakarta dan Pengajar di Pondok Dompet Dhuafa Jogja

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru