28.2 C
Jakarta

Gawat, Arab Saudi Larang Dakwah Islam Tanpa Ijin

Artikel Trending

AkhbarInternasionalGawat, Arab Saudi Larang Dakwah Islam Tanpa Ijin
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Riyadh – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru, termasuk tidak membolehkan kegiatan dakwah Islam tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

Aturanbaru itu juga memerintahkan pihak masjid meninjau perpustakaan setempat dan melenyapkan buku-buku yang menyerukan ekstremisme dan keberpihakan.

Ada lima surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan, Seruan dan Bimbingan Islam; Sheikh Abdullatif Al Sheikh. Isinya tidak akan ada kegiatan dakwah Islam tanpa mendapatkan izin dari kementerian dan mereka yang melanggar arahan akan dimintai pertanggungjawaban.

Al Sheikh menginstruksikan cabang kementerian harus menindaklanjuti implementasinya dan menyerahkan laporan berkala kepada kementerian.

Surat edaran tentang dakwah Islam itu ditujukan kepada karyawan masjid, termasuk imam, penceramah, muazin, khatib resmi, dan khatib paruh waktu di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Surat edaran kedua membahas tentang memerangi ekstremisme dan keberpihakan. Menteri Al Sheikh menyoroti pentingnya perpustakaan masjid sebagai gudang intelektual bagi mereka yang mencari ilmu, seperti peneliti dan mahasiswa.

Menteri mengarahkan departemen terkait untuk meninjau perpustakaan-perpustakaan masjid dan memberi mereka makan dengan apa yang berguna dan bermanfaat, dan agar melenyapkan buku-buku yang menyerukan ekstremisme dan keberpihakan.

Setiap cabang kementerian bertugas menyiapkan daftar buku yang disimpan di perpustakaan-perpustakaan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada buku yang disimpan di perpustakaan tanpa persetujuan.

BACA JUGA  Bela Palestina, Houthi Ancam Tenggelamkan Lagi Kapal Inggris

Karyawan masjid juga diarahkan untuk menghapus semua buku yang tidak sah dari perpustakaan.

Al Sheikh meminta karyawan masjid di seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi untuk berpartisipasi dalam kursus keamanan intelektual yang diadakan oleh kementerian atau lembaga negara lainnya untuk mengaktifkan peran mereka di bidang itu.

Mereka juga harus berpartisipasi dengan mempresentasikan penelitian dan karya ilmiah dalam seminar dan konferensi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga negara lainnya.

Dalam surat edaran lainnya, seperti dikutip Gulf News, Rabu (1/9/2021), menteri menginstruksikan para pengkhotbah dan dakwah Islam masjid untuk menjelaskan kepada umat yang beriman tentang keyakinan yang benar dan hukum Syariah, menggarisbawahi perlunya mengamati perilaku dan moral yang baik, serta mematuhi kewarganegaraan yang baik, mematuhi penguasa, dan menjauhi pembicaraan masalah yurisprudensi di mana ada perbedaan pandangan di antara para ulama.

Al Sheikh mengeluarkan surat edaran lain yang memperbarui protokol untuk salat jenazah. Dakwah Islam hanya boleh dilakukan setelah salat wajib dan selesai salat jenazah, dan tidak boleh ada kegiatan dakwah Islam di antara azan pertama dan azan kedua sehingga menyebabkan penundaan waktu iqamah.

Lebih lanjut, Al Sheikh mengeluarkan keputusan untuk menunjuk dua imam tambahan di Masjid Quba di Madinah.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru