28.2 C
Jakarta

Dahulukan Mana, Shalat Jamaah Atau Menjaga Orang Tua Sakit?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahDahulukan Mana, Shalat Jamaah Atau Menjaga Orang Tua Sakit?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Dalam hidup pasti ada prioritas-prioritas yang harus didahulukan termasuk dalam hal ibadah. Ketika ada dua ibadah yang berlaku dalam waktu bersamaan, maka harus ada yang didahulukan dan mengakhirkan yang lainnya. Lantas yang menjadi pertanyaan mana yang harus didahulukan antara shalat berjamaah atau menjaga orang tua sakit?

Kedua ibadah di atas yaitu shalat berjamaah dan menjaga orang tua sakit sama-sama mendatangkan pahala yang besar. Para ulama sendiri, ketika dihadapkan pada keadaan seperti ini mendahulukan menjaga orang tua sakit dan mengakhirkan shalat jamaah. Ibnu Hajar Al-Haitami menuliskan jika pada suatu kondisi menjaga orang tua sakit sendirian, atau berdua akan tetapi yang satunya lagi membeli obat, maka menjaga orang tua menjadi udzur untuk mengakhirkan atau meninggalkan shalat jamaah.

‎وَحُضُورِ قَرِيبٍ) أَوْ نَحْوِ صَدِيقٍ أَوْ مَمْلُوكٍ أَوْ مَوْلًى أَوْ أُسْتَاذٍ (مُحْتَضَرٍ) أَيْ حَضَرَهُ الْمَوْتُ. وَإِنْ كَانَ لَهُ مُتَعَهِّدٌ؛ لِأَنَّهُ يَشُقُّ عَلَيْهِ فِرَاقُهُ فَيَتَشَوَّشُ خُشُوعُهُ .(أَوْ) حُضُورِ قَرِيبٍ أَوْ أَجْنَبِيٍّ (مَرِيضٍ بِلَا مُتَعَهِّدٍ) لَهُ أَوْ لَهُ مُتَعَهِّدٌ شُغِلَ بِنَحْوِ شِرَاءِ الْأَدْوِيَةِ؛ لِأَنَّ حِفْظَهُ أَهَمُّ مِنْ الْجَمَاعَةِ (أَوْ) حُضُورِ قَرِيبٍ أَوْ نَحْوِهِ مِمَّنْ مَرَّ لَهُ مُتَعَهِّدٌ لَكِنْ (يَأْنَسُ بِهِ) أَيْ بِالْحَاضِرِ؛ لِأَنَّ تَأْنِيسَهُ أَهَمُّ   

BACA JUGA  Diberi Cobaan Sakit, Berobatlah Dengan Surat Al-Fatihah

Artinya, “Di antara udzur shalat jamaah yang bersifat personal adalah adanya kerabat, semisal teman, budak, mantan budak, atau ustadz yang sedang sekarat, maksudnya ajal sedang menjemputnya. Meskipun ada orang yang merawatnya. Karena ia berat meninggalkannya sehingga akan mengganggu kekhusyukan shalatnya. Atau adanya kerabat ataupun orang lain yang sedang sakit tanpa ada yang merawatnya. Dan atau ada yang merawatnya akan tetapi sedang sibuk semisal membeli obat, karena menjaga mereka lebih utama daripada shalat jamaah. Atau adanya kerabat atau lainnya seperti orang-orang yang telah disebutkan, yang ada perawatnya akan tetapi orang yang sakit merasa nyaman dengannya. Karena membuat nyaman orang sakit lebih penting daripada shalat jamaah.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, dalam Hawasyis Syirwani Wabnu Qasim Al-‘Ababdi, [Beirut, Darul Kutub ‘Ilmiyah: 2015], juz III, halaman 55).

Dari keterangan ini menjadi jelas bahwa jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jamaah, menemani orang tua sakit harus didahulukan. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru