Harakatuna.com. Jakarta – Sebanyak lima narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat, 1 Maret 2024. Ini disebut salah satu bentuk keberhasilan pembinaan narapidana.
“Tentunya hal ini juga tidak mengurangi rasa sinergi bersama dengan perangkat penegak hukum dan para aparat khususnya Kementerian Agama, Densus 88, dan pihak BNPT,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain membaca ikrar setia kepada NKRI di bawah Al-Quran, para napiter juga mencium dan memberikan penghormatan kepada bendera merah putih. Mereka juga menandatangani berita acara ikrar setia.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI yang dijalani oleh lima napiter tersebut berarti warga binaan siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai pendapat yang ada,” ungkapnya.
Tommy mengatakan pembacaan ikrar tersebut juga berarti para warga binaan memahami Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia, tetapi pandangan hidup ideologi nasional dan pemersatu bangsa Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba Kelas IIA Jakarta Pusat Benny Hidayat mengatakan dua napiter sebelumnya tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Kemudian, tiga lainnya tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI). “Jadi Ikrar ini kemauan mereka tanpa kita paksa,” ungkap Benny.