32.1 C
Jakarta

Cawe-cawe, al-Nisa’ [4]: 108, dan Pelintiran Kaum Radikal

Artikel Trending

Milenial IslamCawe-cawe, al-Nisa’ : 108, dan Pelintiran Kaum Radikal
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Aksi people power di sekitar Gedung Umat Islam, Jalan Kartopuran, Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/7) kemarin, berujung malu-maluin. Pasalnya, yang semula diprediksi akan diikuti seribu orang, aksi tersebut hanya diikuti segelintir orang dan satu mobil pikap sebagai panggung orasi. Koordinator lapangan aksi, Noerrohmat, sebelumnya mengatakan, sudah banyak warga yang antusias dan menghubunginya dan siap merapat ke Solo mengikuti aksi tersebut.

Kendati demikian, saat menyampaikan orasi, Noer memastikan aksi people power tidak sama dengan makar; tidak melanggar undang-undang. Ia menegaskan, aksinya merupakan bentuk cawe-cawe rakyat untuk negara. Ia menuding rezim pemerintah telah dikendalikan oleh oligarki dan pengusaha hitam, dan Noer pun berinisiatif mengembalikan pemerintah ke jalur yang benar. “Karena saat ini banyak sekali masyarakat yang merasakan kesulitan,” ujarnya.

Apa itu people power? Mengapa ia masih jadi animo masyarakat? Dan, siapa yang diutungkan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah menjadi rahasia umum. Yang jelas, aksi gagal kemarin membuat praduga kolektif, yaitu bahwa pemerintah telah mengkhianati rakyat. Bahwa mereka diam-diam berkomplot dengan para oligarki dan sama sekali tidak memihak rakyat. Sebagian demonstran bahkan mendasarkan aksinya pada surah al-Nisa’ [4]: 108.

Benarkah ayat tersebut dapat dikontekstualisasikan dengan dugaan segelintir demonstran? Atau, apakah semua itu sekadar pelintiran belaka? Apakah pelakunya adalah kaum radikal? Sekalipun diklaim tidak menyalahi konstitusi, aksi people power kerap dijadikan trik menakuti ulil amri. Lebih ironisnya lagi, pelakunya adalah umat Muslim. Terkesan ada framing bahwa Al-Qur’an itu sangat frontal. Di situlah, ayat Al-Qur’an, seperti al-Nisa’ [4]: 108, mesti diselamatkan.

Ihwal Pelintiran Ayat

Sebenarnya, pelintiran ayat suci bukan kasus baru. Beberapa sentimen keagamaan merupakan produk dari pelintiran tersebut, dan bukti paling menohok dapat kita lacak dalam kasus al-Maidah [5]: 51 beberapa tahun silam. Setelah berhasil memenjarakan eks-Gubernur DKI waktu itu melalui senjata pelintiran ayat, para pelakunya terbahak-gembira di luar penjara. Sembari terus mencoba peluang melancarkan aksinya kembali. Dan, itu kembali diulangi hari ini.

Kali ini, ayat Al-Qur’an yang dipakai untuk menjatuhkan rival politik adalah surah al-Nis’’ [4]: 108. Kasusnya bermula dari keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu untuk ikut cawe-cawe mengenai Pemilu 2024. Karena Jokowi menguasai seluruh resources, mulai dari aparat hingga legislatif, ia diduga akan melakukan kecurangan—di belakang rakyat. Cawe-cawe pun dibawa ke mana-mana, bahkan people power pun dianggap cawe-cawe balasan. Lucu.

Pesan broadcast pun disebar, melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, dan terutama TikTok. Secara masif, pihak yang benci Jokowi hingga ke ubun-ubun menciptakan rumor ‘pembelaan islami’ atas indikasi kecurangan tersebut. Surah al-Nisa’ [4]: 108 pun ditafsirkan dengan, dan dipahami bahwa: sekalipun mereka—Jokowi dan antek-anteknya—berusaha menipu rakyat, Allah Swt. Mahamengawasi segala keputusan mereka yang tidak diridai oleh-Nya.

Ihwal Tafsir Ayat

Sepintas, dari kandungan sepotong ayat tersebut, orang-orang akan percaya, dan para pendukung kaum radikal semakin mantap imannya. Rumor berjudul “kecurangan Jokowi ada dalam Al-Qur’an” laku di pasar mereka. Tidak ada yang menyadari bahwa pemahaman tersebut sangatlah keliru dan sudah mencederai kandungan Al-Qur’an. Alasan paling sederhana ialah karena mereka sama sekali abai dengan konteks ayat yang sebenarnya.

Fakhruddin a-Razi dalam tafsirnya, Mafatih al-Ghayb, menghubungkan ayat tersebut dengan ayat sebelumnya, yakni al-Nisa’ [4]: 107. Ia mengutip suatu kasus ketika Umar bin Khattab hampir memotong tangan seorang pencuri. Tetapi kemudian ibunya menangis mendesak Umar agar tidak memotongnya. Alasannya karena ia pertama kali mencuri, tetapi Umar membantah alasan tersebut. Dari situ dipahami bahwa konteks ayatnya adalah tentang pencuri.

BACA JUGA  Misi Profetik Nabi sebagai Strategi Perkuat Persatuan dan Perdamaian

Ayat 108 kemudian lebih mendalam menjabarkan karakter pencuri tersebut, yang di ayat 107 diistilahkan dengan orang-orang yang mengkhianati diri sendiri (alladzīna yakhtānūna anfusahum). Karakter pencuri yang dibahas ayat 108 ialah bahwa mereka tertutup dari manusia namun tidak dari Allah. Itu makna harfiahnya. Al-Razi kemudian mengutip Ibnu Abbas yang mengatakan, “mereka malu kepada manusia, tetapi tidak malu kepada Allah.”

Berdasarkan penafsiran tersebut dapat dipahami bahwa menghubungkannya dengan narasi cawe-cawe adalah sesuatu yang mengada-ada. Hanya karena Jokowi berkuasa, tidak berarti ia sedang berkomplot dengan oligarki untuk menipu rakyat. Sebab, ayat tersebut berbicara karakter pencuri; malu kepada manusia dan tidak kepada Allah. Jadi pelintiran tersebut sama sekali tidak relevan. Kaum radikal sengaja melakukannya untuk mengelabui umat Islam.

Dalam tafsir Marah Labid, Syekh Nawawi mengatakan, ayat tersebut berkenaan dengan suatu kaum bernama Tha‘mah. Mereka mencuri perisai (ad-dir‘) dan meminta Nabi Muhammad melemparkan hukumannya kepada orang Yahudi. Hal itu jelas bertentangan dengan risalah Kanjeng Nabi. Atas kejadian tersebut, ayat 108 menyinggung mereka sebagai segolongan ‘yastakhfūna min al-nās’, yakni menutup diri dari manusia karena malu dan khawatir bahaya.

Menurut Syekh Nawawi, ayat ‘mā lā yardhā min al-qawl’ berkaitan dengan tuduhan Tha‘mah bahwa mereka tidak mencuri. Allah tidak meridai tuduhan tersebut. Oleh karena itu, konteks ayat 108 begitu kontras dengan anggapan kaum radikal yang menafsirkan ‘mā lā yardhā min al-qawl’ dengan keputusan cawe-cawe Jokowi. Penafsiran tersebut telah memperkosa ayat Al-Qur’an, dan secara umum mencitraburukkan Islam itu sendiri.

Selain karena pemahaman yang sepotong, kebenaran tuduhan tersebut juga patut dipertanyakan. Jika tuduhannya adalah kecurangan presiden, maka atas dasar bukti apa tuduhan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Pelintiran tersebut memiliki dua kesalahan fatal; menafsirkan ayat di satu sisi, dan berprasangka buruk di sisi lainnya. Dalam konteks demikian, amatlah buruk bila kita terprovokasi pelintiran tafsir oleh kaum radikal.

Lagu Lama Kaum Radikal

Disengaja atau bahkan tidak sekalipun, penafsiran ayat secara terpotong-potong merupakan trik lama memancing sentimen keagamaan yang mesti kita lawan. Sebab, pemahaman tidak utuh terhadap ayat Al-Qur’an akan membuat kita menganggap iblis adalah malaikat, dan shalat akan membuat celaka. Sama bahayanya ialah pada kasus al-Nisa’ [4]: 108 tersebut, kita akan mudah terbawa arus tuduhan atau fitnah (hoax), dan al-Qur’an kita jadikan dalil atas fitnah tersebut.

Lagipula sebagai umat Islam menghindari tuduhan adalah keniscayaan. Kepada kaum radikal yang ahli memelintir ayat Al-Qur’an, seharusnya kandungan surah al-Hujurat [49]: 12 lebih menjadi acuan. Di samping mengindari tuduhan, juga untuk menjaga persatuan bangsa. Kebencian antargolongan politik, apalagi dibumbui fitnah kecurangan, sama halnya dengan memakan daging saudara kita mentah-mentah. Terlebih hari ini menjelang tahun politik.

Penafsiran terhadap surah al-Nisa’ [4]: 108 untuk mengafirmasi kecurangan Jokowi adalah sesuatu yang mutlak keliru. Bahkan, dalam konteks tertentu, ayat tersebut mestinya menjadi perenungan kaum radikal itu sendiri, yang telah memperalat ayat suci demi kepentingan sesaat. Seharusnya mereka malu kepada Allah Swt. atas perbuatan tersebut, daripada malu kepada manusia. Lantaran kekalahan politik, sangatlah tidak elok mereka menyalahgunakan kalam-Nya.

Rujukan

Nawawi, Muhammad. Marah Labid. T.K: Al-Mathba‘ah al-‘Utsmaniyah. 1305 H.

Razi, Fakhruddin al-. Mafatih al-Ghayb. Beirut: Dar al-Fikr, T.T.

Ahmad Khoiri
Ahmad Khoiri
Analis, Penulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru