32.1 C
Jakarta

Bolehkah Shalat Jamak-Qashar karena Rekreasi Liburan Idul Fitri?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahBolehkah Shalat Jamak-Qashar karena Rekreasi Liburan Idul Fitri?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang sudah menjadi kebiasaan saat Lebaran Idul Fitri adalah rekreasi ke tempat wisata. Saat melakukan rekreasi, seringkali jalanan macet sehingga mengakibatkan berlalunya waktu shalat, lantas apakah hal seperti ini bisa disiasati dengan melakukan shalat jamak-qashar?

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ menjelaskan bahwa rekreasi adalah salah satu perjalanan duniawi yang memperbolehkan adanya keringanan dalam ibadah seperti shalat jamak-qashar.

وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ

Artinya: “Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh meng-qashar shalat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan kemudahan”.

BACA JUGA  Ingin Pasangan Suami Istri Setia dan Terhindar dari Perselingkuhan, Lakukan Hal ini

Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatawa Fiqhiyyah Kubra menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam sehingga diperbolehkan melakukan shalat qashar dan jamak.

بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ.

Artinya: Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.

Dari keterangan ini semua menjadi jelas, bahwa rekreasi untuk mengisi libur Idul Fitri boleh melakukan shalat jamak-qashar. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru