27.8 C
Jakarta

Bolehkah Memberantas Tikus Dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahBolehkah Memberantas Tikus Dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hewan yang sering memanggu manusia adalah tikus. Tikus ini umumnya menyerang tanaman, selain itu hewan pengerat ini kehadiranya di rumah membuat penghuninya merasa tidak nyaman. Yang jadi pertanyaan adalah apakah diperbolehkan memberantas tikus dalam Islam?

Sesuai dengan syariat Islam, diperbolehkan memberantas tikus. Karena tikus termasuk satu dari lima hewan yang dianjurkan dibunuh karena menganggu. Hal ini seperti yang diterangkan oleh Syaikh Zakaria Al-Ansori dalam kitabnya Asna Al-Matolib

(فَصْلٌ يُسْتَحَبُّ قَتْلُ الْمُؤْذِيَاتِ كَالْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْفَأْرَةِ وَالْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْغُرَابِ) الَّذِي لَا يُؤْكَلُ الي ان قال وَرَوَى مُسْلِمٌ خَبَرَ: خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Artinya: “Fasal disunahkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan dan merugikan seperti ular, kalajengking, tikus, anjing gila dan burung gagak. Yakni hewan yang tidak dapat dimakan. Imam Muslim meriwayatkan hadits: “Ada lima hewan membahayakan (khomu wafasiq) yang boleh dibunuh baik di tanah halal ataupun tanah haram, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori, Asnal Mathalib, [Bairut, Darul Kutub Islamiyah, t.th] juz I halaman 567).

Dari keterangan ini sangatlah jelas boleh memberantas tikus, karena tikus termasuk binatang khomsu wafasiq. Namun demikian dalam memberantas tikus harus dengan cara yang baik dan tidak boleh dibakar dengan api

BACA JUGA  Anjuran Redistribusi Tanah dalam Ajaran Islam

فَإِنْ كَانَتْ مِمَّا نُدِبَ قَتْلُهُ كَالْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ قُتِلَتْ دُفْعَةً مِنْ غَيْرِ تَعْذِيبٍ لِلْحَدِيثِ: إذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ ، وَكَذَا لَا يُحَرِّقُهَا بِالنَّارِ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: إنِّي كُنْت أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحَرِّقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا بِالنَّارِ وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا

Artinya: “Maka jika hewan tersebut termasuk hewan yang sunah dibunuh seperti al-fawasiq al-khomsi (lima hewan yang membahayakan, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila) dibunuh dengan sekaligus tanpa menyakiti. Berdasarkan hadits: “Apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik.” Seperti itu juga tidak diperbolehkan membakarnya dengan api. Hal ini berdasarkan hadits shahih: “Sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan dengan api dan sesungguhnya tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan keduanya maka bunuhlah keduanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir an iqtirafil kabair [Bairut, Darul Fikr: 1407 H], juz II halaman 142).

Demikianlah hukum memberantas tikus dalam tinjauan syariat Islam, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru