Harakatuna.com – Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam adalah shalat berjamaah. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pahala shalat berjamaah itu lebih besar 27 tingkatan daripada shalat sendirian. Salah satu persyaratan yang wajib agar terpenuhinya shalat jamaah adalah adanya imam dan makmum. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan anak kecil menjadi imam shalat berjamaah?
Para ulama di kalangan mazhab syafiiah sendiri menyatakan bahwa anak kecil bisa menjadi imam shalat berjamaah dengan catatan ia telah tamziz. Dan apabila ia belum tamziz maka tidak diperkenankan menjadi imam shalat berjamaah.
الشافعية قالوا : يجوز اقتداء البالغ بالصبي المميز في الفرض إلا في الجمعة فيشترط أن يكون بالغا إذا كان الإمام من ضمن العدد الذي لا يصح إلا به فإن كان زائدا عنهم صح أن يكون صبيا مميزا
Artinya: “Ulama Syafiiyah berpendapat “Orang yang sudah baligh diperbolehkan bermakmum pada anak kecil yang sudah tamyiz dalam shalat fardlu, kecuali dalam permasalahan shalat jum’at. Maka dalam mengimami shalat jum’at ini disyaratkan sudah baligh ketika ia termasuk dalam hitungan 40 orang yang mana shalat jum’at menjadi tidak sah tanpa bilangan ini. Ketika jumlah mereka (orang yang melaksanakan shalat jum’at) lebih dari 40 maka boleh anak kecil yang telah tamyiz menjadi imam mereka” (Syeikh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 642)
Adapun secara tinjauan ilmu fikih setidaknya ada tiga ciri utama anak sudah dikatakan tamziz
pertama, mampu memahami dan membalas pembicaraan
kedua, bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk
dan ketiga adalah sudah mampu mengerjakan sesuatu secara mandiri dan seorang diri
Kebolehan anak kecil yang sudah tamziz ini menjadi imam shalat berjamaah ini juga didasarkan pada sebuah hadis Nabi Muhammad
كان عمرو بن سلمة يؤم قومه على عهد رسول الله ﷺ وهو ابن ست أو سبع سنين.
Artinya: “Amr bin Salamah mengimami kaumnya di masa Rasulullah, sedangkan dia masih berumur sekitar enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari)
Walhasil menjadi jelas bahwa anak kecil bisa menjadi shalat berjamaah dengan catatan ia telah tamziz. Dan jika belum tamziz maka tidak diperkenankan, Wallahu A’lam Bishowab.