33.5 C
Jakarta

BNPT Ambil Langkah Tegas Atasi Terorisme dengan Deradikalisasi

Artikel Trending

AkhbarNasionalBNPT Ambil Langkah Tegas Atasi Terorisme dengan Deradikalisasi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta  Program deradikalisasi merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan terorisme. Deputi III Bidang Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisna Yudhanto memberi sikap tegas. Pihaknya akan berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“UU No 5 Tahun 2018, pemerintah wajib memberikan program pencegahan dan program deradadikalisasi. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak berikan program pencegahan bagi mereka yang terafilasi ISIS. Kata Andhika dalam Webinar bertema Pelajaran dari Pengalaman Jepang dengan Aum Shinrikyo. Pemahaman tentang Latar Belakang Agama dan Pendekatan Psikologis untuk deradikalisasi, Senin 8 Maret 2021.

Selain itu program deradikalisasi juga utamakan kepedulian pemerintah untuk memulangkan anak-anak teroris. Terutama mereka yang berusia tak sampai 10 tahun. Mereka merupakan korban karena tidak ada intensi untuk melakukan teror. Karena berada di bawah penguasaan orang tua mereka yang merupakan teroris.

“Kita dorong anak-anak dapat perhatian dari pemerintah, karena anak itu korban dan itu bukan konsen datang kesana untuk bertujuan, terhadap anak-anak akan dilindugi maksimal,” kata Andhika.

BACA JUGA  Merajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Ormas Keagamaan Berperan Penting

Namun pemerintah juga tidak bisa serta merta memulangkan para mantan kombatan yang berperang bersama ISIS di Irak dan Suriah. Salah satunya disebabkan karena adanya penolakan dari masyarakat bila pemerintah memutuskan untuk membawa pulang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi teror di luar negeri.

Meski demikian bila ada WNI di luar negeri yang meminta perlindungan, pemerintah dengan tangan terbuka memberikan perlindungan. Namun bila WNI yang terlibat terorisme tidak ingin kembali ke Indonesia. Maka pemerintah tidak wajib untuk memberikan perlindungan bagi mereka, tapi wajib melakukan deradikalisasi.

“Bagi WNI yang tidak mau kembali, prinsip hukum internasional bila tidak ada permintaan kepada negara untuk meminta perlindungan maka negara tidak wajib memberikan perlindungan. Bagi mereka yang minta perlindungan of course ini wajib pemerintah memberikan perlindungan,” kata Andhika.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru