27.8 C
Jakarta

Awasi Pendanaan Terorisme dan Radikalisme, MUI Kabupaten Bogor Terbitkan Ijtima Ulama

Artikel Trending

AkhbarDaerahAwasi Pendanaan Terorisme dan Radikalisme, MUI Kabupaten Bogor Terbitkan Ijtima Ulama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bogor – Mencegah adanya penggalangan dana untuk mendukung gerakan-gerakan radikal melalui kotak amal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menerbitkan Ijtima Ulama untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar mengawasi secara ketat peredaran kotak amal pendanaan radikalisme terorisme.

Apalagi pengumpulan dana banyak ditemukan secara massif dan banyak di tempat ibadah, outlet, supermarket, bahkan diminta secara langsung.

“Jadi memang ini harus kita awasi, kotak amal itu dari mana dan untuk siapa itu harus jelas. Kotak amal ini kan banyak, dan khawatir itu digunakan untuk gerakan radikalisme. Jadi harus lebih selektif menerima atau menyumbangkan ke kotak amal,” kata Bupati Ade Yasin.

“Kami meminta semua aparat di bawah, RT, RW, Desa, dan Kecamatan untuk ikut mengawasi hal ini,” sambung dia.

Selain kotak amal, Ade Yasin meminta agar kepala desa, MUI desa serta kecamatan itu mengawasi pendirian pondok pesantren. Hal itu untuk mengantisipasi berkembang paham-paham radikal di Kabupaten Bogor.

“Di kita itu ada pokja pontren dan mereka yang melakukan pengawasan termasuk melakukan inventarisir alirannya, khawatir kan ada paham syiah yang masuk ke Kabupaten Bogor,” paparnya.

Baca Juga  Bek Andalan Persija Ini Sakit

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji menjelaskannya, pengawasan kotak amal merupakan langkah yang harus dilakukan. Sebab, pihaknya menilai gerakan radikalisme dan terorisme banyak dilahirkan melalui pengumpulan dana tersebut.

“Karena radikalisme itu lewat situ. Lewat gaya-gaya sedekah. Dan ini sudah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, maka dari itu kami ingin mencegah,” jelasnya.

Menurutnya, potensi lahirnya gerakan radikalisme berkedok sumbangan kotak amal itu semakin besar. Karena Kabupaten Bogor merupakan daerah penyangga Ibu Kota yang dimana menjadi satu wilayah transaksi yang cukup besar.

“Semua permainan ada di sini (Kabupaten Bogor-red). Makannya kami lakukan deteksi dini, jangan sampai kecolongan seperi daerah lain. Harus lebih cepat,” ungkapnya. 

Berikut beberapa poin Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor.

1. Memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai maksimal dalam realisasi program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban sebagai wadah aspirasi keumatan.

Baca Juga  Road Show DLH, Bentuk Kampung Ramah Lingkungan

2. Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membentuk Badan Pengelola Bogor Islamic Center sebagai etalase peradaban Islam demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor Berkeadaban.

BACA JUGA  Tim Sinergisitas BNPT dan Kementerian BUMN Tanggulangi Radikalisme secara Soft Approach

3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperketat izin pendirian lembaga keagamaan Islam dengan memperhatikan pemahaman dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah serta penerimaan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari MUI Desa dan Kecamatan.

4. Memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk berperan aktif dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf serta memfasilitasi penguatan pemberdayaan nadzir wakaf di lokasi tanah wakaf
YPUI.

5. Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya, yang diduga sebagai bagian dari
gerakan radikalisme dan terorisme.

6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut.

Baca Juga  Advokat Muda Rubi Falahadi Ajak Warga Lawan Corona, Ikuti Anjuran Pemerintah

7. Mengingat banyaknya calon jamaah Haji dan Umroh di Kabupaten Bogor, Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan Pusat Pelayanan, Pelatihan dan Pembinaan Haji dan Umroh yang representatif, serta secara konsisten melakukan evaluasi terhadap pelayanan Haji dan
Umroh.

8. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kami mendorong Pemerintah
Kabupaten Bogor untuk aktif membantu pengurusan dan pembinaan produk halal lokal agar dapat bersaing secara nasional dan global.

9. Melihat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi Narkoba dan Minuman Keras, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan penyebaran Minuman Keras dan Narkoba dari hulu ke hilir di wilayah Kabupaten Bogor dengan mempertahankan dan meningkatkan program Nongol Babat
(Nobat).

10. Mengingat pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa yang bersentuhan langsung dengan problem keumatan di level bawah, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan dan menunjang kinerja MUI Desa dengan prinsip sinergitas dengan Pemerintah Desa.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru