28.4 C
Jakarta

Anak-anak Non-Muslim, di Surga atau Neraka?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahAnak-anak Non-Muslim, di Surga atau Neraka?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk masuk surga adalah percaya kepada ke-esa-an Allah dan meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Syarat ini baru bisa terpenuhi apabila seseorang masuk dalam agama Islam. Namun, bagaimana jika anak-anak non-muslim meninggal dalam kondisi masih kecil atau belum masuk usia baligh?

Pada dasarnya, setiap anak yang terlahir ke dunia ini dihukumi fitrah (suci). Tetapi, karena adanya proses pendidikan yang diajarkan oleh orang tua anak tersebut, membuatnya menjadi masuk ke agama lain (non-muslim). sebagaimana sabda Nabi SAW;

ما من مولود إلا يولد على الفطرة ، فأبواه يهودانه وينصرانه ويمجسانه

Artinya : “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci); maka kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani ataupun Majusi.”

Ulama telah sepakat apabila anak kecil dari kalangan muslimin yang meninggal, maka dihukumi sebagai muslim dan menjadi ahli surga. Hal ini, sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Ahwady, Juz 6, Halaman 288 berikut,

أجمع من يعتد به من علماء المسلمين على أن من مات من أطفال المسلمين فهو من أهل الجنة ; لأنه ليس مكلفا

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Artinya : “Ulama telah bersepakat bahwa anak kecil dari kalangan muslimin meninggal, maka dihukumi sebagai ahli surga. Hal ini karena mereka bukan mukallaf.”

Namun demikian, apabila anak kecil dari kalangan non-muslim yang meninggal, maka masih ada perbedaan pendapat diantara ulama. Sebagaimana dalam lanjutan penjelasan kitab Tuhfatul Ahwady berikut,

وأما أطفال المشركين ففيهم ثلاثة مذاهب قال الأكثرون هم في النار تبعا لآبائهم وتوقفت طائفة فيهم والثالث وهو الصحيح الذي ذهب إليه المحققون أنهم من أهل الجنة

Artinya : “Adapun mengenai anak-anak orang musyrik yang meninggal ada tiga pendapat di antara para ulama. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa anak-anak itu berada di neraka mengikuti bapak-bapak mereka, dan sekelompok dari mereka berpendapat tawakkuf. Tetapi, menurut pendapat yang ketiga dan ini merupakan pendapat yang sohih yang dipilih oleh para muhakkik (peneliti) bahwa mereka dihukumi menjadi ahli surga.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masih ada perbedaan pendapat diantara ulama mengenai anak kecil dari kalangan non-muslim yang meninggal. Menurut pendapat yang sohih yang dipilih oleh para muhakkik (peneliti), mereka dihukumi sebagai muslim dan menjadi ahli surga.

Zainal Abidin
Zainal Abidin
Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Liqismail Fiqh Wa Ushulih

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru