29.3 C
Jakarta

UU ITE Saja Tak Cukup, Masyarakat Harus Bijak Gunakan Media Sosial

Artikel Trending

AkhbarNasionalUU ITE Saja Tak Cukup, Masyarakat Harus Bijak Gunakan Media Sosial
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com-Jakarta – Hoaks saat ini dapat terbilang sudah sangat meresahkan. Bahkan saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkannya. Demokrasi kita seperti sedang dalam ujian dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Maka tidak sekedar pendekatan regulasi melalui UU ITE, tetapi edukasi secara masif perlu juga masif. itu semua perlu serentak guna membangun iklim dan ruang dunia maya kita menjadi sehat dan beradab.

Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut memang tidak muda. Bahkan tidak cukup hanya dengan menggunakan UU ITE. Karena menurutnya UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum tetapi ada juga di tataran sosialnya. Bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Ini yang menurutnya kadang tidak banyak orang menyadarinya.

”Saya sendiri juga sudah membuat ’gerakan bijak bersosmed’ yang mana kami terus mengeluarkan tips-tips dan informasi-informasi seputar bagaimana kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Lalu ada juga gerakan yang bernama ’cyber kreasi’ yang sudah tersebar di seluruh Indonesia untuk menggalakkan literasi digital di masyarakat,” ujar Enda di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Maksimalkan Kampanye Positif, Bukan Bergantung Pada UU ITE

Karena menurut Enda yang sering melakukan pelaporan itu kadang justru bukan pihak yang bersangkutan dalam konten. Namun malah mungkin para pendukungnya. Ia menyebut bahwa indikasinya adalah pelaporan ini sering kali menjadi intimidasi. Agar siapa pun yang membuat postingan tersebut menghapus. Bahkan mencabut atau menarik kembali postingannya.

”Kenapa indikasinya seperti itu? Karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar postingan tersebut di cabut dan yang terlapor meminta maaf,” tuturnya.

Bapak Blogger Indonesia ini menambahkan bahwa memang saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini. Tetapi ia menyebut bahwa hal ini terjadi juga karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak. Menurutnya, mungkin saja orang merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa ia sadar ada UU ITE ini yang bisa untuk melaporkan.

” Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia, yang terkena UU ITE ini sebenarnya justru minoritas sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu,” jelas Enda.

Kontroversi Laporan Pencemaran Nama Baik

Menurutnya, sebetulnya hanya di beberapa posting saja ada beberapa orang yang membuat posting negatif seperti nyinyir atau lain sebagainya. Tetapi memang menurutnya hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE. Karena tidak ada batasan dalam pencemaran nama baik itu seperti apa. Karena semua postingan selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik itu bisa mereka laporkan. Itulah kenapa menurut Enda UU ITE ini terbilang sebagai pasal karet.

BACA JUGA  KPP Lakukan Campaign Perdamaian Melalui Film

”Misalnya gini ada yang bilang ’eh kamu jelek deh’ atau ’eh kamu kuliahnya ga bener’. Kalau saya merasa terhina itu bisa saya melaporkan menggunakan UU ITE,” ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya kalau mau aman ya jangan mengatakan hal-hal yang negatif terhadap orang lain, jangan mengkritik orang lain karena tidak adanya batasan tadi. Dan memang menurutnya akan selalu ada resiko orang lain melaporkan postingan kita seperti apapun itu bentuknya. Tetapi kalau soal hoaks menurutnya itu adalah persoalan yang berbeda.

”Hoaks itu ada yang sifatnya misinformasi ada juga disinformasi. Kalau misinformasi itu informasinya yang tidak akurat tetapi tidak ada niat jelek atau niat jahat. Tetapi kalau disinformasi itu secara sengaja menyebarkan informasi yang salah atau untuk menyerang orang lain. Dan itu ada pasalnya di UU ITE yang larang untuk menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.

Revisi UU ITE, Atau Perubahan Regulasi?

Oleh sebab itu dirinya mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE, meskipun menurutnya hal itu tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat karena harus melalui berbagai proses yang panjang. Malah menurut Enda bisa sampai 2 tahun karena perlu dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah. Dari situ pun nanti masih dikaji lagi di DPR dan menurutnya ini jangka panjang.

”Untuk jangka pendeknya, saya menyambut baik kemarin yang dilakukan oleh Kapolri mengeluarkan surat edaran untuk membuat semacam panduan untuk penegak hukum untuk menanggapi laporan yang diterima. Jadi tidak harus segala-segalanya ini ditindak lanjuti ke (proses hukum),” terangnya.

Disamping itu memang ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk bijak dalam bermedsos. Maka ia mendukung sekali gerakan bijak bersosmed apalagi jika ada yang mau bergabung dan ada dukungan dari pemerintah sehingga gerakan tersebut bisa punya skala yang jauh lebih besar lagi.

”Kita kemarin di tahun 2019 sudah sempat ke 3 kota, tapi karena pandemi sekarang kalau melakukan secara fisik juga tidak mungkin. Jadi kalau kita bisa punya semacam gerakan-gerakan di berbagai provinsi dan kota itu akan jauh lebih baik lagi untuk mengedukasi masyarakat,” tandasnya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru