31 C
Jakarta

Beginilah Hukum Hormat Bendera Menurut Ulama Al-Azhar

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamBeginilah Hukum Hormat Bendera Menurut Ulama Al-Azhar
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Akhir-akhir ini muncul dan berkembang sekolah-sekolah yang mengatasnamakan Islam yang melarang muridnya untuk hormat kepada bendera merah putih. Tentunya hal demikian apabila dibiarkan dan tidak dikonter akan semakin berkembang dan pada akhirnya akan membahayakan NKRI. Sudah pasti pemahaman pihak sekolah yang melarang muridnya untuk hormat bendera merah putih berangkat dari pendangkalan pemahaman keagamaan.

Hormat bendera merah putih merupakan suatu suatu kegiatan yang pasti hampir dilakukan setiap minggunya oleh siswa yang bersekolah. Dan untuk masyarakat umum biasanya hormat bendera dilakukan pada kegiatan-kegiatan nasional seperti upacara tujuh belas Agustus dan lain sebagainya. Tentunya hormat bendera ini sejak berdirinya bangsa Indonesia tidak pernah dipermasalahkan, karena mengibarkan bendera merah putih diperjuangkan dengan jerih payah dan darah.

Diera globalisasi, banyak berdatangan paham asing, terutama pemahaman Islam yang berasal dari timur tengah yang telah terdistorsi. Oleh karenanya orang yang berpaham Islam yang telah terdistorsi ini cenderung melarang dan mengharamkan kegiatan yang dianggapnya melenceng dari agama, seperti hormat bendera yang di anggapnya sirik karena menyembah bendera.

Hormat Bendera Merah Putih Menurut Ulama Al-Azhar

Untuk mengkonter pemahaman yang demikian, maka sudah selayaknya bagi kita semua untuk mengarus utamakan pemahaman moderat dalam beragama. Dan tentunya hormat bendera ini tidak ada kaitannya dengan ibadah dan kesirikan. Dalam Fatwa Ulama Al-Azhar sudah jelas dinyatakan hal demikian

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

فتحية العلم بالنشيد او الاشارة باليد في وضع معين اشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل في مفهوم العبادة له فليس فيها صلاة ولا ذكر حتي يقال انها بدعة او تقرب الي غير الله

Artinya: “Hormat bendera dengan lagu (kebangsaan) atau dengan isyarat tangan diletakkan di anggota tubuh merupakan bentuk cinta Negara, bersatu dalam kepemimpinannya, dan komitmen menjaganya. Hal tersebut tidaklah masuk dalam kategori ritual ibadah karena di dalamnya tidak ada sholat dan zikir. Sehingga dapat dikatakan ini adalah bid’ah atau taqorrub selain Allah swt.” (Fatawa Al-Azhar, X /221)

Dari fatwa ulama Al-Azhar ini sangat jelas hormat kepada bendera menunjukkan kecintaan terhadap perjuangan dalam memperoleh bendera yang penuh darah. Penghormatan kepada bendera tidak ada kaitannya dengan ibadah dan kesirikan.  Walhasil, marilah kita tetap hormat kepada bendera merah putih. Dan teruslah mendalami agama secara komprehensif sehingga bisa mengarus utamakan pemahaman Islam Moderat.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru