31.2 C
Jakarta

Usai Dibubarkan, FPI Bangkit Lagi dengan Nama Front Pemersatu Islam

Artikel Trending

AkhbarNasionalUsai Dibubarkan, FPI Bangkit Lagi dengan Nama Front Pemersatu Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pada Jumat malam kemarin sejumlah mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) telah mendeklarasikan nama organisasi baru mereka. FPI Bangkit lagi dengan kepanjangan nama baru untuk menggantikan FPI yang dilarang pemerintah pada 28 Desember 2020.

Para pengurus mendeklarasikan nama organisasi barunya menjadi Front Pemersatu Islam atau FPI juga. “Insya Allah nama ini sudah final,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021. FPI Bangkit lagi dengan singkatan nama yang sama, logo organisasi baru itu berbeda dengan logo FPI yang sudah dilarang pemerintah.

Organisasi baru ini dideklarasikan oleh 15 pentolan FPI. Mereka adalah Ahmad Sobri Lubis, Awit Mashuri, Abdurahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Asegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqah, Faisal Alhabsy, dan Munarman.

Dalam keterangan deklarasi itu, nama “persaudaraan” dipilih untuk menggantikan nama “persatuan” yang sebelumnya sudah dideklarasikan FPI bangkit lagi pada 30 Desember 2020. Menurut para deklarator, nama Persatuan Islam sudah pernah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan.

BACA JUGA  Kepala BNPT Minta Waspada Perkembangan Ideologi Kekerasan di Bawah Permukaan

“Untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Pemersatu Islam.” Demikian penggalan isi deklarasi itu.

Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI.

Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung dengan organisasi itu disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. FPI juga dinyatakan sering melakukan razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang itu ada pada aparat hukum.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru