Harakatuna.com. Dubai – Kabinet Uni Emirat Arab (UEA) pada Ahad (1/11) menyetujui kesepakatan yang baru-baru ini dicapai dengan Israel mengenai pengecualian bersama bagi warga kedua negara dari persyaratan visa masuk. Dalam perjanjian kali ini disebutkan bahwa sesama anggota UEA akan dibebaskan kelur masuk kawasan tanpa visa. Pembebasan Visa ini akan berlaku dari belan ini, sejak ditetapkan di persidangan bersama.
Delegasi pemerintah UEA seperti dilaporkan Ma’an News, telah menandatangani perjanjian tersebut saat berkunjung ke Israel pada 20 Oktober. Pasalnya perjanjian ini sebagai bagian dari perjanjian untuk mendukung kerja sama di antara sesama anggota UAE. Kerjasama akan dibidik di segala bidang usaha, mulai dari bidang investasi, pariwisata, perbankan, dan layanan teknologi.
Asisten Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional untuk Urusan Kebudayaan dan Diplomasi Publik Omar Saif Ghobash mengatakan, perjanjian ini untuk memudahkan anggota UAE. Selain itu, pembebasan visa ini juga bertujuan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi negara-negara UEA yang telah lama fakum.
Berdasasrkan perjanjian pembebasan visa tersebut memungkinkan warga UEA untuk melakukan perjalanan ke Israel tanpa perlu visa sebelumnya. Bebasa visa ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 90 hari per kunjungan. Waktu yang relatif lama ini, 3 bulan memungkinkan untuk setiap warga negara yang melakukan kunjungan untuk membangun deplomasi dan usaha berama.
Ghobash menambahkan, perjanjian tersebut memungkinkan pemegang paspor UEA untuk memasuki wilayah negara pendudukan Israel tanpa visa sebelumnya, mengingat hal ini mencerminkan keinginan kedua negara untuk memperkuat hubungan mereka dan membuka cakrawala baru untuk kerja sama di kawasan tersebut.
Diungkapkan, pembebasan bersama dari visa sebelumnya akan memiliki banyak efek positif pada sektor pariwisata, perdagangan, investasi dan lainnya, serta memperkuat ikatan kerja sama antara kedua negara. (T/B04/RS1))