30.2 C
Jakarta

TikTok E-Commerce dan Jihad bil Amwal Memerangi Kemiskinan

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanTikTok E-Commerce dan Jihad bil Amwal Memerangi Kemiskinan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Hari ini tanggal 4 Oktober transaksi jual beli di platform TikTok dihapus oleh pemerintah Indonesia. Alasannya cukup simpel, yaitu jual beli di media sosial ini dianggap telah merugikan UMKM offline alias berjualan tanpa menggunakan TikTok. Pada tulisan ini saya tidak ingin membahas soal perdebatan setuju atau tidaknya, tapi lebih kepada kemaslahatan atau kemafsadatan penutupan transaksi di platform tersebut.

Dunia kini sudah memasuki era digital. Sadar atau tidak, bahkan suka atau tidak, kita harus mengakui itu. Saya bukan menuhankan teknologi. Tapi, perkembangan zaman banyak dipengaruhi oleh kehadiran teknologi. Saya masih ingat dulu tahun 2000-an saat ingin setor tugas harus bertemu langsung dengan guru, tapi sekarang tidak lagi, cukup kirim lewat media sosial yang ada, semisal WhatsApp, Facebook, dan lain sebagainya.

Kita mungkin berpikir bahwa tidak ada sesuatu yang instan di dunia ini. Tapi, ingat itu statemen yang relevan pada masa sebelum teknologi masuk ke dalam hidup kita. Kini teknologi sudah ada di depan mata, maka perkembangan bergulir begitu cepat. Bukankah banyak orang yang populer cepat sebab menggunakan teknologi dengan baik? Bahkan, kemiskinan itu mulai berkurang karena banyaknya warga negara yang memanfaatkan teknologi, seperti TikTok untuk berjualan?

Pelarangan berjualan di media sosial, termasuk TikTok bukanlah sesuatu yang negatif. Bukankah izinnya sudah jelas? Bahkan yang dijual bukanlah barang terlarang, seperti bom, sabu-sabu, dan benda terlarang lainnya. Warga Indonesia berjualan apa yang mereka mampu. Lebih dari itu, mereka bisa memperkenalkan produk lokal di ranah internasional.

BACA JUGA  Hal-Hal yang Hanya Dapat Anda Lihat Menjelang Lebaran, Apa Itu?

Semestinya, pemerintah bangga melihat warga negaranya giat dan semangat keluar dari kemiskinan. Bukankah itu bagian dari jihad yang diperintahkan oleh agama? Jihad merupakan usaha yang bersungguh-sungguh untuk menggubah yang buruk menjadi baik dan yang baik menjadi yang lebih baik. Objek jihad bukan hanya memerangi ideologi seperti deradikalisasi yang dilakukan BNPT, Densus 88, dan BIN. Sekali lagi tidak hanya itu. Jihad memiliki cakupan yang cukup luas. Apa itu?

Perintah jihad dalam Al-Qur’an yang ditekankan pertama adalah berjihad dengan harta. Maksudnya bagaimana itu? Jihad dengan harta adalah usaha keras untuk memerangi kemiskinan. Caranya banyak. Salah satunya, berdagang sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. ke kota Syam. Sekarang tidak harus pergi ke Syam, tapi cukup menggunakan media teknologi sehingga bukan hanya orang Syam yang bisa menjangkau, tapi juga seluruh penjuru dunia.

Maka dari itu, pemerintah semestinya melihat nilai-nilai yang diperjuangkan para penjual online sebelum mengambil keputusan. Lihat kira-kira lebih banyak mana manfaatnya dibandingkan mafsadatnya. Jika manfaatnya lebih banyak, pemberian keputusan dengan larangan jual beli di TikTok itu sungguh tidak dapat diterima. Maka, perlu dikaji ulang. Sehingga, dihasilkan keputusan yang baik.

Lantas, bagaimana keputusan itu dianggap baik? Sederhana, keputusan itu lebih banyak maslahatnya dibandingkan mafsadatnya. Pemerintah hendaknya menghadirkan UMKM online dan offline. Dengarkan argumentasi mereka. Dan, cari solusi yang menyatukan. Bukan memecah belah. Solusi yang menyatukan termasuk bagian dari tindakan yang moderat yang dicita-citakan dalam Islam.[] Shallallahu ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru