26.1 C
Jakarta

Saat Terjadi Bencana, Bolehkah Menerima Bantuan Dari Non Muslim

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamSaat Terjadi Bencana, Bolehkah Menerima Bantuan Dari Non Muslim
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Allah sebagai Tuhan yang maha esa telah memberikan satu organ yang amat mulia yaitu hati nurani. Hati nurani yang diberikan Tuhan ini bekerja setiap saat tanpa memandang apapun termasuk agama. Misalkan di suatu daerah terjadi bencana, maka seketika itu kita merasa sedih dan harus turut membantu kesusahannya tanpa mengenal waktu, suku, budaya dan agama. Lantas apakah boleh menerima bantuan dari non muslim saat terjadi bencana.

Untuk menjawab pertanyaan ini, alangkah lebih baiknya simak ayat Al-Quran, Surat Al-Mumtahanah ayat 8

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama. Dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Dari ayat ini setidaknya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa orang Islam boleh membantu non muslim dan sebaliknya asalkan bantuan ini memang suka rela dan tiada unsur paksaan dan niat tertentu.

Pandangan Mustofa Al-Maraghi Tentang Menerima Bantuan Dari Non Muslim

Seorang, ulama asal Mesir, Mustofa Al-Maraghi menyatakan boleh menerima bantuan masjid dari non muslim atau bantuan perehaban asal tiada unsur untuk memiliki.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

وللمسلمين أن يقبلوا من الكافر مسجدا بناه كافر او صبي ببنائه أو ترميمه اذا لم يكن ضرار دينيّ و لا سياسيّ كما لو عرض اليهودي الآن على المسلمين ان يعمروا المسجد الاقصى بترميم ما ان قد تداعى من بنائه او بذلوا لذلك مالا لم يقبل منهم لأنهم يطمعون في الاستيلاء على هذا المسجد وربما جعلوا ذريعة لادعاء حق لهم فيه

Artinya: “Orang Islam diperbolehkan menerima pemberian masjid dari orang non muslim atau dari anak kecil berupa pembangunan atau perbaikan. Hal itu jika tidak berdampak negatif pada agama dan tidak ada unsur politik. Namun jika ada tujuan seperti umat Yahudi sekarang ingin memperbaiki masjid al-Aqsho, atau memberi uang untuk perehaban. Maka orang Islam tidak boleh menerima, sebab mereka mengharapkan agar bisa menguasai masjid.”

Oleh karena itu bisa disimpulkan jika tidak mengapa menerima bantuan dari non muslim. Selagi tidak bertentangan dengan keimanan, memerangi atau mengarah pada hal yang tidak baik. Saling membantu dan melakukan aktivitas kemanusiaan bahkan dianjurkan agar dapat meringankan masalah yang tengah dihadapi, sebagai manusia yang memiliki hati nurani.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru