28.2 C
Jakarta

Putusan Sidang IJC Tidak Memberi Ketegasan Larang Genosida Israel terhadap Gaza

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPutusan Sidang IJC Tidak Memberi Ketegasan Larang Genosida Israel terhadap Gaza
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Denhaag – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sela atas gugatan Afrika Selatan terhadap genosida yang dilangsungkan Israel di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil semua langkah mencegah genosida meski tak secara langsung memerintahkan penghentian serangan.

Dalam putusan yang disusun oleh panel yang terdiri dari 17 hakim, Mahkamah Internasional memutuskan untuk menerima gugatan Afrika Selatan untuk disidangkan lebih lanjut. Mereka juga memerintahkan enam tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.

“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi Genosida,” baca Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue dalam persidangan di Den Haag, Jumat (26/1/2024).

Yang dimaksud Artikel 2 tersebut adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian; Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel harus mengirimkan laporan paling 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Mahkamah mengiyakan tudingan Afrika Selatan bahwa sejumlah pejabat Israel mendorong genosida di Gaza dengan komentar-komentar mereka.

ICJ menyatakan putusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel. Mahkamah juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza. Selanjutnya, Israel dilarang menghancurkan bukti-bukti terkait dugaan genosida.

Tak ada perintah gencatan senjata atau penghentian serangan Israel ke Gaza dalam putusan Mahkamah Internasional tersebut. Padahal, hal tersebut adalah yang teratas dalam permohonan Afrika Selatan terkait putusan sementara.

Dalam gugatan mereka, Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional memutuskan langkah pendahuluan. Diantaranya, memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza. Selain itu, Israel harus mengambil semua tindakan yang wajar sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.

Israel juga harus menghentikan tindakan apapun terhadap rakyat Palestina yang termasuk dalam Artikel 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hal ini termasuk pembunuhan anggota kelompok tersebut dan perampasan akses terhadap makanan dan air yang memadai.

Israel selanjutnya harus memastikan militernya tidak terlibat dalam hasutan, konspirasi untuk melakukan, upaya untuk melakukan, atau terlibat dalam genosida. Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah kehancuran dan menjamin pelestarian bukti terkait tuduhan tindakan Genosida. Yang terakhir, Israel harus memastikan tidak ada tindakan yang diambil yang dapat memperburuk atau memperpanjang perselisihan di hadapan pengadilan.

Artinya, dari semua tuntutan putusan pendahuluan yang diajukan Afrika Selatan, hanya soal penghentian serangan Israel ke Gaza yang tak dipenuhi hakim Mahkamah Internasional. patut dicatat, terdapat sejumlah hakim yang menolak masing-masing poin putusan kemarin.

Dalam pertimbangan putusan kemarin, Mahkamah mengakui soal kemungkinan terjadinya genosida di Israel. “Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di kawasan ini dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Donoghue.

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel. Dalam putusannya ICJ tidak membahas gugatan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

BACA JUGA  Diserang Iran, Israel Mengemis Perhatian Internasional

ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah perang menjadi lebih mematikan. Sementara ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya. Hal itu akan diserahkan ke rapat Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.

Amerika Serikat diperkirakan akan memveto resolusi DK PBB untuk menegakkan putusan Mahkamah Internasional. Namun, hal ini akan membuat Amerika Serikat dan Israel dipandang tak menaati prosedur hukum internasional yang akan semakin merusak citra kedua negara di mata dunia.

Persidangan dugaan genosida Israel di Jalur Gaza telah digelar selama dua hari di pengadilan ICJ di Den Haag pada 11-12 Januari 2024 lalu. Pada hari pertama persidangan, Afsel selaku penggugat, memaparkan secara lisan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza. “Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim. Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, mengatakan, menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan. Namun dia menekankan bahwa para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut.

“Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.

“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi.

Ngcukaitobi kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023. Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda”. “Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” ucapnya.

“Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” tambah Ngcukaitobi.

Pada hari kedua persidangan, Israel membantah argumen-argumen yang diajukan Afsel. “Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada,” kata tim hukum pemerintah Israel, kepada panel hukum ICJ, dikutip laman Anadolu Agency.

Sebelum putusan kemarin, maskapai milik Israel El Al Israel Airlines mengumumkan akan menangguhkan rutenya ke Johannesburg pada akhir Maret. Langkah itu, dengan alasan situasi keamanan saat ini dan penurunan tajam keberangkatan setelah Afrika Selatan meluncurkan kasus genosida. Maskapai penerbangan berbendera Israel saat ini terbang hingga dua kali sepekan nonstop ke Johannesburg.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru