27.8 C
Jakarta

Produk Pro-Israel Diharamkan, Bagaimana yang Sudah Terlanjur Membeli?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamProduk Pro-Israel Diharamkan, Bagaimana yang Sudah Terlanjur Membeli?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. – Sebagai respon atas kekejian Israel terhadap Palestina yang akhir-akhir ini makin memanas kembali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pembelian produk dari produsen yang terindikasi mendukung agresi Israel terhadap negara Palestina. MUI dengan tegas mengharamkan (sebagai bentuk pemboikotan) produk Israel. Hal tersebut tertuang pada Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

Tentu, bentuk pengharaman ini adalah salah satu cara Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sekaligus sebagai representasi kemanusiaan. Hal itu kian dikuatkan oleh pernyataan Asrorun Niam, ketua MUI Bidang Fatwa, dia menegaskan bahwa mendukung agresi Israel secara langsung atau tidak seperti salah satu contohnya adalah membeli produk dari produsen yang nyata terafiliasi dengan Israel, maka haram hukumnya.

MUI bahkan merekomendasikan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk perjuangan kemerdekaan Palestina (relate dengan pembukaan UUD paragraf pertama). Beberapa langkah itu antara lain: jalur diplomasi PBB (agar perang dihentikan dan pemberian sanksi terhadap Israel), konsolidasi, dan penggalangan dana.

Ada beberapa klasifikasi produk yang diharamkan oleh MUI, mulai dari sabun cair, program TV, skincare, makanan, hingga perlengkapan rumah. Lantas yang menjadi salah satu pertanyaan penting adalah, bagaimana jika kita sudah terlanjur membeli produk-produk tersebut.

Menilik Kembali kepada Kaidah Fikih

Secara otoritas keagamaan, para Ulama (dalam hal ini MUI) sudah memiliki legalitas dalam memberi label haram terhadap suatu produk. Ini senada dengan surah al-Nisa ayat 59;

يايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم

Hai orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasulnya dan Ulil Amri di antara kalian

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Tentu, jika melihat konteks kalimat yang ada, kata اطيعوا sebagai fiil amar adalah bersifat wajib (kewajiban menaati). Sebab, sebagaimana dalam Ushul Fikih; al-ashlu fil amri lilwujubi (asal sebuah perintah adalah kewajiban). Maka, menaati perintah dan fatwa MUI sebagai Ulil Amri adalah wajib.

Lantas bagaimana jika kita sudah terlanjur membeli produk-produk demikian? Tenang, kita jangan grasah-grusuh membasmi atau memusnahkan barang-barang demikian yang sudah terlanjur kita beli. Dalam Risalah Qawaidhul Fiqh, ada salah satu kaidah yang mewakili jawaban tersebut. Kaidah itu berbunyi;

يغتفر في الدوام مالا يغتفر في الابتداء

Sesuatu yang di permulaan tidak diampuni, di dalam kelanjutan diampuni.

Biar tidak bingung, saya kasih contoh. Dalam kitab Faraidhul Bahiyyah, ada salah satu contoh sebagai contoh persamaan atas kasus ini, yaitu; misal ada peraturan pemerintah setempat, kalau mau membuat rumah harus berjarak 4 meter dari jalan raya. Aturan ini hanya untuk rumah yang bakal dibangun, sedangkan yang sudah terlanjur tidak wajib dibongkar, karena yang lama tidak terkena peraturan ini.

Sama halnya dengan contoh pemboikotan produk,  MUI melarang kita untuk membeli produk-produk pro-Israel. Tapi bagi yang sudah terlanjur membelinya, tidak wajib memusnahkan produk-produk tersebut. Karena tidak dikenai aturan. Wallahu a’lam…

Oleh Aqil Husein Almanuri (Penulis di beberapa media, baik cetak atau online. Seperti Radar Madura, Radar Banyuwangi, Koran Analisa Medan, Koran Harian Momentum Lampung, Iqra.id, Duniasantri.co, Pesantren.id, dan lain-lain. Sedang menempuh pendidikan di Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Madura)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru