Post-Terrorism: Pergeseran Makna dan Arah Terorisme di Era Multipolar

Ahmad Khairi

03/04/2026

6
Min Read
Post-terrorism

Harakatuna.com – Gonjang-ganjing geopolitik hari-hari ini benar-benar membuat saya resah. Di Facebook, persoalannya bukan lagi soal harga energi yang naik gila-gilaan. Saya melihat bahwa di tengah konflik, ada pihak-pihak yang memancing di air keruh, menebar terorisme secara agresif. Ada semacam pergeseran makna dan orientasi terorisme, yang kemudian saya istilahkan sebagai ‘post-terrrorism’. Apa yang sebenarnya terjadi, apakah ini efek domino dari gejolak geopolitik?

Penting dicatat, beberapa bulan terakhir, lanskap terorisme global menunjukkan dinamika yang sulit dijelaskan hanya dengan satu kerangka lama. Di India, aparat melakukan operasi penangkapan 12 orang dengan dugaan keterkaitan dengan jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Al-Qaeda in the Indian Subcontinent (AQIS). Mereka tidak direkrut lewat jalur konvensional, tetapi lewat foreign handler di aplikasi gaming.

Dari situ kemudian terbentuk kelompok kecil bernama ‘Al Malik Islamic Youth’ yang aktif menyebarkan propaganda, mengadopsi simbol ISIS, hingga merencanakan perjalanan ke Pakistan dan Afghanistan untuk mengikuti pelatihan militant (i’dad askari). Aktivitas tersebut terhubung dengan jejaring lintas wilayah yang melibatkan teroris dari berbagai negara bagian di India.

Pada saat yang sama, di Pakistan bagian barat laut, kekerasan bersenjata berlangsung dalam wujud konvensional. Sepanjang akhir Maret, Tehreek-e-Taliban Pakistan mengklaim serangkaian serangan terhadap aparat di wilayah Khyber Pakhtunkhwa dan Waziristan. Selama seminggu saja, sedikitnya 11 tentara dilaporkan tewas, sementara sejumlah lainnya mengalami luka-luka akibat penyergapan konvoi militer, sniper, hingga penggunaan granat luncur terhadap pos-pos keamanan.

Teror di Pakistan itu terjadi di titik-titik berbeda, yakni South Waziristan, North Waziristan, Tank, Bannu, hingga Peshawar. Kelompok teror masih memiliki kapasitas operasional yang signifikan dalam melancarkan insurgensi (baca: aksi ekstrem) terhadap negara. Sementara itu, di luar kawasan Asia Selatan, arah kebijakan kontra-terorisme juga mengalami pergeseran yang rumit. Pemerintah AS dilaporkan tengah merencanakan pertemuan internasional untuk membahas ancaman Antifa.

Antifa adalah jaringan aktivis kiri radikal di AS, dan inisiatif tadi digagas oleh pejabat kontra-terorisme di Deplu AS untuk memperkuat kerja sama lintas negara, termasuk pertukaran intelijen dan koordinasi strategi menghadapi potensi terorisme. Namun, rencana tersebut juga memicu perdebatan di kalangan analis: bagaimana mengklasifikasikan gerakan yang desentralis, tidak selalu bersenjata, tetapi dianggap memiliki potensi ancaman oleh sebagian pihak? Subversif jadinya.

Secara historis, sejak awal 2000-an, terutama pasca 9/11, terorisme memang dijadikan fokus agenda global lewat kampanye War on Terror (WoT). Terorisme dimaknai dengan, dan diarahkan kepada, kelompok semacam Al-Qaeda dan ISIS, atau JI dan JAD di Indonesia. AS ambil peran sebagai pelopor penanggulangan terorisme dan Indonesia pun mengikutinya. Namun, hari-hari ini, konfigurasi tersebut semakin sulit dipertahankan dalam kerangka yang sama akibat ulah AS itu sendiri.

Terorisme hari ini tidak bergerak dalam satu pola Tunggal. Itulah mengapa saya tawarkan istilah ‘post-terrorism’. Terorisme saat ini tidak lagi memiliki struktur yang jelas, baik sebagai kekuatan bersenjata di lapangan maupun sebagai kategori yang terus diperdebatkan di ruang politik global. Artinya, memahami terorisme meniscayakan cara pandang baru untuk meredefinisi terorisme di tengah dunia yang semakin terfragmentasi dan multipolar ini.

Siapa Teroris di Era Ini?

Selama beberapa dekade, terorisme diasosiasikan dengan aktor non-negara yang menggunakan kekerasan terhadap warga sipil untuk mencapai tujuan politik: Al-Qaeda dan ISIS untuk tujuan menegakkan Daulah. Definisi tersebut menjadi dasar kebijakan global, terutama sejak kampanye WoT yang dipelopori Barat. Garis pemisahnya tegas: negara berada di sisi ‘penjaga keamanan’, sementara teroris adalah ‘entitas yang wajib dilawan’. Namun, apakah itu masih relevan?

Situasi geopolitik hari-hari ini menunjukkan bahwa terorisme tak lagi dapat dipahami semata sebagai kekerasan yang terorganisir dan punya bagan struktural. Radikalisasi kini bisa berlangsung tanpa struktur formal yang jelas. Orang-orang yang secara geografis terpisah pun bisa terhubung lewat ruang digital yang banal. Batas antara ‘anggota organisasi’ dan ‘simpatisan teror’ semakin kabur, sehingga kategori terorisme itu sendiri berubah secara makna dan orientasinya.

BACA JUGA  Menangkis Tuduhan “Diplomasi Omon-omon”: Prabowo di Tengah Narasi Pemecah Persatuan NKRI

Kendati demikian, di era post-terrorism, terorisme konvensional tak sepenuhnya punah. Serangan terhadap pos militer dan kontrol teritorial seperti kasus Pakistan di atas masih jadi lanskap kekerasan di negara tertentu. Namun, bahkan dalam konteks itu, garis antara ‘terorisme’ dan ‘konflik bersenjata non-internasional’ jadi problematis, terutama ketika definisi yang digunakan bergantung pada sudut pandang negara yang terlibat. Indonesia, misalnya, bisa jadi berbeda dengan Pakistan.

Kompleksitas semakin meningkat ketika label terorisme mulai meluas ke spektrum aktor yang sebelumnya mengklaim diri sebagai ‘pembasmi teroris’. Antifa di AS mencerminkan pergeseran istilah ‘terorisme’ sebagai bagian dari pertarungan narasi politik. Siapa yang disebut teroris tidak selalu ditentukan oleh tindakan teror semata, melainkan juga oleh posisi dalam konfigurasi kekuasaan, kepentingan negara, dan konstruksi diskursif yang dilabelkan suatu rezim.

Inilah masalanya: negara tidak pernah bebas dari kepentingan. Definisi terorisme diproduksi, disesuaikan, dan disebarluaskan AS dalam kerangka geopolitik tertentu. Publik global pun dihadapkan pada berbagai narasi yang saling bertabrakan, antara klaim resmi negara, interpretasi alternatif, dan realitas kekerasan di lapangan, tanpa adanya otoritas tunggal yang benar-benar dapat dipercaya sepenuhnya.

Sekali lagi, inilah era post-terrorism, fase di mana terorisme tidak lagi dapat dipahami sebagai kategori yang mutlak dan objektif, melainkan sebagai medan kontestasi makna dan orientasi. Pertanyaan ‘siapa teroris?’ tidak lagi bisa dijawab melalui labelling bahwa si A teroris atau si B teroris. Kontra-terorisme pun tidak bisa lagi bertumpu pada asumsi konvensional. Perlu ada penyesuaian kembali dengan dinamika geopolitik hari-hari ini. Lantas, bagaimana nasib ‘negara Islam’?

Bagaimana Nasib Daulah?

Dalam spektrum terorisme konvensional, gagasan tentang Daulah menempati posisi sentral sebagai tujuan akhir aksi teror. Terorisme di situ dimaknai sebagai pendirian suatu entitas negara yang sah secara ideologis dan religius dengan tujuan menegakkan negara Islam. Di Suriah, ISIS sempat menguasai wilayah, membangun struktur pemerintahan, dan mengklaim tegaknya negara Islam. Di fase tersebut, terorisme berfungsi sebagai instrumen menuju territorialisasi kekuasaan.

Namun, runtuhnya teritorial ISIS menandai transformasi penting: dari proyek negara yang konkret ke jaringan yang tersebar dan fleksibel. Para simpatisan dan afiliasinya beroperasi melalui sel-sel kecil, koneksi digital, dan afiliasi sporadis lintas negara. Dengan kata lain, ketika ‘negara’ sebagai bentuk fisik mengalami degradasi, jaringan teroris sebagai bentuk sosial justru menemukan momentumnya. Kontradiksi mendasar pun muncul.

Secara ideologis, banyak kelompok yang masih mempertahankan orientasi state-oriented, yakni keyakinan bahwa tujuan akhir terorisme adalah pendirian Daulah. Namun, secara praktis, operasional mereka telah bergeser ke network-oriented. Mereka tidak lagi memiliki kapasitas untuk menguasai wilayah secara permanen. Terorisme di arahkan untuk mempertahankan eksistensi jaringan, menyebarkan pengaruh, dan menjaga resonansi ideologis, meski tak punya ‘negara’.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan kritis: apakah Daulah masih merupakan tujuan yang realistis, ataukah telah bertransformasi jadi simbol ideologis untuk mempertahankan kohesi gerakan? Di banyak kasus, gagasan tentang Daulah tampak sebagai horizon imajiner belaka, bukan lagi agenda politik yang krusial. Artinya, Daulah tidak lagi diupayakan melalui strategi yang konsisten menuju pembentukan negara nyata sebagaimana yang pernah ISIS lakukan.

Daulah dipahami sebagai bentuk ‘imajinasi yang produktif’, konsep yang tidak harus diwujudkan secara materiel untuk tetap punya daya mobilisasi atas umat Islam. Daulah hari-hari ini dijadikan simbol yang menyatukan fragmen jaringan teror, memberikan arah normatif tanpa harus menyediakan blueprint institusional. Keberlanjutan gerakan teror tidak bergantung pada keberhasilan teritorialisasi, namun pada kemampuan mempertahankan narasi dan identitas kolektif.

Itulah yang memperkuat argumen saya tentang post-terrorism. Hari-hari ini, faktanya, Daulah tidak lagi berfungsi sebagai proyek politik konkret, melainkan sebagai imajinasi ideologis yang menopang keberlanjutan jaringan teror. Terorisme tak lagi membutuhkan negara untuk bertahan. Namun, sejauh mana imajinasi tentang Daulah akan terus mampu menggerakkan umat untuk melakukan aksi teror? Atau, apakah ‘gerakan’ tersebut ke depan akan bergeser juga? Dan, apakah itu misteri post-terrorism?

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Leave a Comment

Related Post