Harakatuna.com. Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Provinsi Lampung pada Senin (20/7). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sementara terduga di Lampung berinisial H. “Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” ujar Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, termasuk konten yang memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan. “Saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing terduga,” katanya.
Mayndra menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan setiap tindakan kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Densus 88 mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme, terutama di ruang digital yang kini kerap dimanfaatkan sebagai media penyebaran propaganda. “Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” ujar Mayndra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran paham radikal dan terorisme.

















Leave a Comment