Harakatuna.com – Penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad memperoleh penjelasan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Kepada Republika (19 Juli 2026), Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Sangaji membenarkan bahwa penangkapan dan pemulangan paksa Miqdad dilakukan oleh NCB Interpol Jakarta atas dasar kepentingan keamanan nasional dan sesuai mekanisme kerja sama seluruh negara anggota Interpol terkait Red Notice.
Informasi tersebut pertama kali diberitakan Albalad.co yang menyebutkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 16 Juli 2026 menangkap seorang warga Palestina bernama Abdul Karim Raid Miqdad di sebuah hotel di Bekasi. Sehari kemudian, ia dideportasi ke Siprus.
Menurut sumber Albalad.co, Red Notice diterbitkan atas permintaan otoritas Siprus yang menuduh Miqdad sebagai anggota Hamas yang diduga bertugas merekrut orang untuk mempersiapkan serangan terhadap target-target yang berkaitan dengan Israel yang dikutip Aljazeera.net.
Aparat menyita KTP dan SIM Indonesia, kartu identitas Malaysia dan Turki, serta sejumlah mata uang asing. Miqdad, yang dilaporkan lahir di Ramallah, Tepi Barat, pada 1985, disebut telah tinggal di Indonesia selama sekitar lima tahun bersama istri dan delapan anaknya. Ia juga dilaporkan memiliki tiga apartemen di kawasan Bintaro, Puri Kembangan, dan Tangerang Selatan.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan terhadap Abdul Karim Raid Miqdad, yang hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang adil, kasus ini menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar yaitu menguji kemampuan Indonesia menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus komitmen politik luar negeri yang konsisten mendukung Palestina, kewajiban sebagai bagian dari kerja sama keamanan internasional, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Indonesia selama ini tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. Sikap tersebut merupakan bagian dari konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Di saat yang sama, Indonesia juga merupakan anggota Interpol yang berkewajiban menjalankan mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Karena itu, penanganan Miqdad tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perubahan sikap Indonesia terhadap Hamas ataupun terhadap perjuangan Palestina.
Dalam perspektif negara hukum, efektivitas pemberantasan terorisme harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap due process of law. Bahwa setiap proses penegakan hukum harus memberikan kejelasan mengenai dasar penangkapan, akses terhadap penasihat hukum, serta kesempatan memperoleh peradilan yang adil. Justru kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat legitimasi pemberantasan terorisme.
Kasus Miqdad juga memperlihatkan perubahan lanskap keamanan global. Konflik Israel–Palestina tidak lagi berlangsung semata sebagai konflik teritorial, melainkan telah berkembang menjadi persoalan keamanan transnasional yang melibatkan pertukaran intelijen, kerja sama kepolisian, deportasi, hingga mekanisme Red Notice Interpol. Meluas ke negara-negara yang secara geografis jauh dari episentrum konflik.
Di sinilah politik luar negeri bebas aktif Indonesia menghadapi ujian. Indonesia harus mampu mempertahankan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina tanpa mengabaikan kewajibannya dalam kerja sama keamanan internasional. Pada saat yang sama, Indonesia juga harus memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum.
Apapun kasusnya, yang lebih penting adalah kemampuan Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif. Sebab, di tengah meningkatnya kompleksitas geopolitik global, keseimbangan antara keamanan dalam negeri, diplomasi internasional dan penegakan HAM menjadi prinsip utama diplomasi antiteror Indonesia sehingga berintegritas.

















Leave a Comment