Mengkritisi Narasi “Pemberantasan Korupsi Membutuhkan Pemimpin dan Sistem yang Bertakwa”

Ayik Heriansyah

22/07/2026

3
Min Read
Sistem

Harakatuna.com – Komentar Dr. Muhammad Rahmat Kurnia (anggota senior HTI, dosen IPB) tentang korupsi diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan dimuat website Radio Kantor Media Resmi Pusat Hizbut Tahrir dengan judul “Pemberantasan Korupsi Membutuhkan Pemimpin dan Sistem yang Bertakwa” dimuat pada 6 Shafar 1448 H/20 Juli 2026.

Tidak ada yang menolak pentingnya ketakwaan seorang pemimpin. Namun persoalannya muncul ketika ketakwaan dijadikan premis untuk menyimpulkan bahwa khilafah (tahririyah) adalah satu-satunya sistem yang mampu memberantas korupsi.

Kesimpulan tersebut merupakan lompatan logika (non sequitur). Fakta bahwa ketaqwaan individu sangat penting tapi tidak otomatis membuktikan bahwa hanya satu bentuk negara tertentu yang dapat menghasilkan pemerintahan yang bersih.

Tulisan itu juga menyederhanakan penyebab korupsi. Penulis menyebut kenaikan gaji hakim pada 2025 tidak menghentikan korupsi sehingga penyebab utamanya adalah rendahnya ketakwaan.

Analisis seperti ini mengabaikan temuan ilmu sosial yang menjelaskan bahwa korupsi merupakan hasil interaksi berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya akuntabilitas, peluang penyalahgunaan kekuasaan, budaya organisasi, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan.

Menariknya, data-data tentang korupsi yang disajikan justru menggambarkan bahwa mekanisme penegakan hukum Indonesia masih bekerja. Penangkapan pejabat tinggi Kejaksaan, kepala daerah, maupun pejabat kementerian menunjukkan adanya proses investigasi, pengungkapan, dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Penegakan hukum memang belum membebaskan Indonesia dari korupsi, tetapi juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa sistem negara harus diganti menjadi khilafah (tahririyah).

BACA JUGA  KDM Nganteuran: Hakikat Qurban dalam Tradisi Sunda

Penggunaan kisah Umar bin Khattab yang mengaudit harta Abu Hurairah juga kurang tepat dijadikan dalil untuk melegitimasi khilafah. Esensi kisah tersebut adalah akuntabilitas pejabat publik, audit kekayaan, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Prinsip-prinsip itu juga diterapkan Indonesia melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, audit lembaga pemeriksa, pengawasan publik, serta penegakan hukum. Bukti nilai Islam yang dicontohkan Umar dapat diimplementasikan tanpa harus mengubah bentuk negara.

Selain itu, tulisan tersebut membangun dikotomi palsu (false dilemma), seolah hanya tersedia dua pilihan, demokrasi yang korup atau khilafah yang bersih. Sejarah justru menunjukkan bahwa berbagai pemerintahan yang mengatasnamakan khilafah pada masa Umayyah, Abbasiyah dan Utsmaniyah tetap ada penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan nepotisme.

Cara berargumentasi ini merupakan ciri khas narasi Hizbut Tahrir. Berbagai persoalan publik, ekonomi, pendidikan, hingga korupsi, sering dijadikan pintu masuk untuk menawarkan khilafah (tahririyah). Isu korupsi tidak lagi dibahas sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan opini publik.

Karena itu, pendapat bahwa pemberantasan korupsi hanya dapat diwujudkan melalui khilafah (tahririyah) tidak memiliki dasar empiris maupun metodologis yang memadai. Yang dibutuhkan Indonesia adalah penguatan integritas aparatur, reformasi birokrasi, independensi penegak hukum, transparansi pengelolaan keuangan negara, pengawasan masyarakat, serta pendidikan antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai agama dan konstitusi.

Tentu saja semua itu harus dilandasi oleh ketakwaan individu aparat penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Comment

Related Post