32.5 C
Jakarta

Pergi Ke Pengajian Dengan Pacar, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahPergi Ke Pengajian Dengan Pacar, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pengajian adalah salah satu bentuk syiar Islam yang paling sering dilaksanakan di Indonesia. Tentu pengajian sendiri akan bernilai ibadah dan mendatangkan pahala, karena dalam pengajian terdapat siraman rohani. Namun demikian, sekarang ini ada sebuah fenomena muda-mudi yang datang ke pengajian dengan pacar. Lantas bagaimana hukum pergi pengajian dengan pacar dalam tinjauan Islam?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan antara pengajian dan datang ke pengajian dengan pacar. Pengajiannya sendiri makan hukum jelas diperbolehkan, sedangkan datang ke pengajian ini hukumnya bermacam-macam tergantung situasi dan kondisinya. Jika datang ke pengajiannya dengan pacar maka hal ini dilarang dalam Agama. Dalam Al-Quran ditekankan tentang haramnya mendekati zina, datang berduaan dengan pacar tentu sebuah jalan untuk mendekati zina maka hal ini dilarang

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً  

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).

BACA JUGA  Mengkonsumsi Ikan Yang Masih Hidup, Bolehkah?

Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga menjelaskan tentang larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan tanpa disertai mahramnya. Di dalam hadis tersebut, Rasulullah juga menjelaskan tentang larangan bepergian laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ 

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).

Dari keterangan ini menjadi jelas, bahwa agama melarang seorang laki-laki dan perempuan untuk pergi berduaan tanpa mahram, walaupun untuk tujuan yang baik seperti pengajian dan lain-lain. Oleh karenanya, jika ingin bepergian antara laki-laki dan perempuan alangkah lebih baiknya untuk datang beramai-ramai untuk menghindari hal-hal yang mendekati zina, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru