Harakatuna.com. Jakarta – Warga Bandar Lampung, Aris Budianto (46), dihukum 5 tahun penjara karena melakukan kejahatan terorisme. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Aris bersalah karena menggalang dana untuk terorisme.
“Menyatakan Terdakwa Aris Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Senin (22/1/2024).
Aris terbukti menjadi penyelenggara lajnah serta penyalur dana tersebut dalam bentuk santunan bagi istri anggota Jemaah Islamiah (JI) di wilayah Sumatera. Selain itu, Aris menerima dana Rp 80 juta yang disalurkan kepada Sirojudin (DPO) dan sisanya dipakai untuk operasional Aris.
Pada April 2021, Aris juga menerima Rp 60 juta yang dipakai untuk merental mobil dan parsel Lebaran para anggota JI. Aris menerima dana secara terus-menerus.
“Sejak 2014 telah mengumpulkan dana melalui infak kepada kelompok JI dengan tujuan dana tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan putusan PN Jaksel,” beber majelis.
Alasan yang memberatkan adalah perbuatan Aris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Aris juga sudah mempersiapkan berbagai macam senjata api, amunisi, magasin untuk tahap aksi teror.
“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya dan tetap mendukung kedaulatan NKRI,” ucap majelis hakim.