32.5 C
Jakarta

Pengadilan PBB akan Evaluasi Implikasi Pendudukan Israel

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPengadilan PBB akan Evaluasi Implikasi Pendudukan Israel
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Washington – Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai Senin (19/2) akan menggelar sidang mengenai implikasi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967. Sebanyak 52 negara diperkirakan akan memberikan bukti yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Negara-negara tersebut termasuk Amerika Serikat (AS), Rusia, dan China akan memberikan pandangan kepada para hakim selama seminggu di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat Mahkamah Internasional (ICJ).

Pada Desember 2022, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan “pandangan” yang tidak mengikat mengenai “implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.”

Meskipun pendapat ICJ tidak mengikat, hal tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan hukum internasional terhadap Israel atas perang di Gaza yang dipicu oleh serangan brutal Hamas pada 7 Oktober.

Sidang-sidang tersebut terpisah dari kasus kontroversial yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida selama serangan Gaza pada saat ini.

ICJ pada Januari memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala upaya untuk mencegah genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Namun ICJ tidak memerintahkan dilakukannya gencatan senjata.

Pada Jumat, mereka menolak upaya Afrika Selatan untuk menerapkan tindakan tambahan terhadap Israel. Namun menegaskan kembali perlunya melaksanakan keputusan tersebut secara penuh.

Pekerjaan Berkepanjangan

Majelis Umum meminta ICJ untuk mempertimbangkan dua pertanyaan. Pertama, pengadilan harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai “pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Hal tersebut berkaitan dengan “pendudukan berkepanjangan, pemukiman, dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967” dan “langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem”.

Pada Juni 1967, Israel menghancurkan beberapa negara tetangga Arabnya dalam perang selama enam hari. Mereka merebut Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir.

BACA JUGA  Israel Serang Rumah Warga Lebanon Tewaskan 5 Orang Warga

Israel kemudian mulai menduduki wilayah Arab yang berhasil direbut seluas 70.000 kilometer persegi. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina tersebut ilegal. Kairo mendapatkan kembali Sinai berdasarkan perjanjian damai pada 1979 dengan Israel.

ICJ juga diminta untuk melihat konsekuensi “penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel.”

Kedua, ICJ harus memberi pandangan tentang bagaimana tindakan Israel “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan apa konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.

Pengadilan akan memutuskan “segera” mengenai kasus ini, yang diperkirakan pada akhir tahun ini.

Tercela

Aturan-aturan ICJ dalam perselisihan antarnegara dan keputusan-keputusannya mengikat meskipun tidak ada upaya untuk menegakkannya. Namun dalam hal ini pendapat yang dikeluarkannya tidak mengikat.

Dalam kata-kata pengadilan sendiri: “Badan atau organisasi yang meminta tetap bebas untuk menerapkan pendapatnya dengan cara apa pun yang terbuka, atau tidak melakukannya.”

Namun sebagian besar pandangan pada kenyataannya ditindaklanjuti. ICJ sebelumnya mengeluarkan pandangan mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo 2008 dari Serbia dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia.

Mereka juga mengeluarkan pendapat pada 2004 yang menyatakan bahwa bagian tembok yang didirikan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dirobohkan.

Israel tidak berpartisipasi dalam dengar pendapat tersebut dan marah terhadap permintaan PBB 2022 tersebut. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan menyebutnya “tercela” dan “memalukan”.

Seminggu setelah Resolusi PBB, Israel mengumumkan serangkaian sanksi terhadap Otoritas Palestina agar mereka “membayar akibat” atas upaya mereka untuk mewujudkan resolusi tersebut.

Human Rights Watch (HRW) mengatakan bahwa meskipun pendapat yang bersifat pandangan itu tidak mengikat, tetapi “pendapat tersebut dapat mempunyai otoritas moral dan hukum yang besar” dan pada akhirnya dapat dimasukkan dalam hukum internasional.

Dengar pendapat tersebut harus “menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan pemerintah Israel terhadap warga Palestina, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan akibat apartheid dan penganiayaan,” kata Clive Baldwin, Penasihat Hukum Senior HRW.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru