29.5 C
Jakarta

New-Khilafah dan Pemerkosaan Demokrasi di Indonesia

Artikel Trending

Milenial IslamNew-Khilafah dan Pemerkosaan Demokrasi di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan Gibran Rakabuming layak ikut dalam gelanggang pesta demokrasi: Pemilu 2024, narasi “politik dinasti” muncul dari sejumlah kalangan. Anwar yang notabene paman Gibran alias ipar Presiden Jokowi, dianggap menjadi jembatan kolusi dan nepotisme. Keluarga Jokowi secara umum juga mendapat sentiment negatif sebagai pemerkosa demokrasi melalui politik dinasti.

Apakah narasi tersebut benar? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dilihat melalui respons para guru besar di berbagai kampus tanah air yang merilis petisi. Sebagai tanggung jawab moral, mereka menuntut Jokowi tidak menyalahgunakan wewenang dan Pemilu 2024 berjalan adil. Artinya, jika para intelektual sudah kompak turun gunung, maka narasi “politik dinasti” tersebut benar adanya. Mereka tidak berpetisi sebagai partisan.

Lalu, mengapa politik dinasti dianggap sebagai pemerkosaan demokrasi dan merupakan wujud new-khilafah? Jawabannya karena definisi dari khilafah itu sendiri yang dipahami masyarakat. Para aktivis khilafah, baik yang dari kelompok HTI maupun JI dan JAD, sepakat bahwa “khilafah” atau “Daulah Islam” yang mereka inginkan adalah sistem pemerintahan absolut di bawah pimpinan khalifah, sultan, atau raja.

Dengan kata lain, khilafah yang mereka maksud itu adalah monarki. Dari sini dapat disoal, bagaimana mungkin dua sistem dapat diterapkan secara bersamaan dalam satu negara: Indonesia menerapkan demokrasi dan monarki sekaligus? Dalam konteks itulah politik dinasti sebagai new-khilafah merupakan pemerkosaan demokrasi. Ia menindih demokrasi dengan jalur nepotisme yang jelas-jelas terlarang untuk diterapkan.

Demokrasi yang Diperkosa

Harus diakui, pemerintahan Presiden Jokowi paling masif dalam memerangi islamisme. Ia berhasil menggembosi HTI dan FPI. Kerja-kerja kontra-khilafah di masa pemerintahannya membuat kelompok islamis tidak bisa bergerak. Harusnya, ia dilabeli sebagai “pejuang demokrasi”. Namun mengapa hilafah dalam wujud yang lain justru berusaha diterapkan melalui politik dinasti yang dilakukannya?

New-khilafah. Itu sebutan yang proporsional. Sebagai penulis yang konsisten melakukan kontra-khilafah, mendukung politik dinasti itu ibarat menjilat ludah sendiri. Demokrasi merupakan sistem paten yang meniscayakan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Republik ini milik rakyat, bukan milik keluarga tertentu dan kroni-kroninya. Maka, melawan new-khilafah tersebut adalah langkah yang wajib.

BACA JUGA  Potret Komunikasi Radikal di Indonesia

Demokrasi dikangkangi new-khilafah melalui banyak hal. Hari ini, misalnya, monopoli kekuasaan  benar-benar menggerus prinsip-prinsip demokratis. Sebuah keluarga coba memonopoli kekuasaan politik dalam jangka waktu yang panjang. Hal tersebut tidak hanya menghambat rotasi kekuasaan, tetapi juga mencegah partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi itu sendiri.

Selain itu, dalam new-khilafah yang memerkosa demokrasi hari-hari ini, kesenjangan sosial-politik kian menganga. Kualitas pemerintahan juga rendah, ditandai dengan munculnya menteri tak berkualitas seperti Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Integritas demokrasi dirusak dan sentimen ketidakpuasan-ketidakpercayaan terhadap institusi politik memuncak. New-khilafah memerkosa demokrasi hingga klimaks “kemuakan rakyat”.

Lawan New-Khilafah!

Pemerkosaan demokrasi melalui politik dinasti atau new-khilafah bukanlah hal yang tak terelakkan. Selama masyarakat menyadari bahwa demokrasi merupakan sesuatu yang mesti diperjuangkan bersama, diselamatkan dari tangan-tangan tamak yang melanggengkan kekuasaan mereka, ia akan teratasi. Maka, melawan ancaman tersebut perlu menjadi agenda nasional. Tiga hal dapat dilakukan untuk tujuan tersebut.

Pertama, penguatan institusi demokratis. Partai politik harus berjalan sesuai khitah. Penyelenggara Pemilu juga tidak boleh melanggar etik. Begitu juga dengan lembaga yudikatif, ia mesti meletakkan keadilan di atas segalanya untuk mencegah dominasi politik dinasti atau new-khilafah itu sendiri. Sebaliknya, jika partai politik, penyelenggara Pemilu, dan Lembaga yudikatif melenceng, negara ini menuju kehancuran.

Kedua, regulasi politik yang ketat. Hal-ihwal Pemilu, kampanye, dan pendanaan politik harus diperketat dan transparan. Tujuannya, mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan politik. Melawan new-khilafah dengan cara ini akan mematikan daya “cawe-cawe”, yang konotasinya adalah pengerahan otoritas untuk tujuan politis tertentu. Langkah ini membutuhkan political will yang besar dan non-kompromistis terhadap penyimpangan.

Ketiga, pemberdayaan masyarakat. Mereka harus disadarkan tentang bahaya new-khilafah: politik dinasti. Bayangkan jika dalam hajatan Pemilu mendatang, demokrasi dikangkangi satu keluarga yang maniak kekuasaan. Sementara pada saat yang sama, masyarakat Indonesia tetap memiliki ingatan yang pendek tentang politik. Jika tidak diberdayakan, masyarakat akan apatis dengan pemerkosaan demokrasi hanya karena mereka dapat makan siang gratis.

Jangan biarkan demokrasi diperkosa. Jangan biarkan new-khilafah tegak. Seluruh masyarakat harus sadar. Mereka harus melawan!

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Ahmad Khoiri
Ahmad Khoiri
Analis, Penulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru