28.3 C
Jakarta

Miss V Mengeluarkan Angin, Batalkah Wudunya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMiss V Mengeluarkan Angin, Batalkah Wudunya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harkatuna.com – Sering kali sebagian dari perempuan mengeluarkan angin melalui jalan depan atau Miss V. Memang hal ini jarang terjadi. Pada umumnya yang mengeluarkan angin atau kentut adalah jalan belakang atau dubur. Lantas yang menjadi pertanyaan apakah ketika Miss V mengeluarkan angin akan berdampak pada wudunya?

Para Ulama sendiri berbeda pendapat mengenai hal ini. Setidaknya ada dua pendapat terkait hal ini.

Para Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa ketika Miss V mengeluarkan angin maka wudunya menjadi batal. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarhu Muhazab juz II hlm. 4 menuliskan;

فالخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد

Artinya: “Perkara yang keluar dari jalan depan (kubul) laki-laki dan perempuan atau dubur dari keduanya itu bisa membatalkan wudu, baik itu berupa tinja, air kencing, angin (kentut), belatung, nanah, darah, kerikil dan  lain sebagainya. Tidak ada yang membedakan antara yang keluar itu perkara yang langka maupun yang umumnya.”

BACA JUGA  Hati-hati, Buang Air Besar Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Sedangkan Ulama Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwa Miss V yang kentut tidak membatalkan wudu. Hal ini karena Miss V yang keluar anginnya merupakan hal yang jarang terjadi. Imam Malik menuliskan

لا وضوء منه استدلالا بقوله – صلى الله عليه وسلم  -: ” لا وضوء إلا من صوت أو ريح ” يعني المعتاد كالصوت والريح فدل على انتفائه من النادر

Artinya: “Tidak membatalkan wudu sebab perkara yang keluar dari kelamin dalam bentuk yang tidak wajar berdasarkan sebuah hadis “Tidak mewajibkan wudu kecuali karena mendengarkan suara atau mencium bau.” Yakni perkara yang keluar berupa hal yang lumrah dan wajar, seperti suara dan bau, sehingga hadis ini menunjukkan bahwa wudu tidak batal jika yang keluar itu berupa perkara yang tidak wajar.”

Demikian hukum Miss V mengeluarkan Angin, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru