27.8 C
Jakarta

Menangis Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya? 

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenangis Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya? 
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Shalat adalah sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan dalam keterangan agama, shalat menjadi sarana yang paling ampuh untuk bersimpuh meminta ampunan kepada Allah. Ketika shalat dalam keadaan khusuk terkadang kita sampai menangis. Hal ini lantaran kita mengingat akan keagungan Allah atau mengingat dosa-dosa yang telah diperbuat. Lantas apakah menangis ketika shalat bisa membatalkan shalatnya? 

Perlu diketahui bahwa ulama setidaknya ada dua pendapat mengenai hal ini. 

Pertama, menangis ketika shalat bisa membatalkan shalatnya apabila saat menangis ia mengeluarkan dua huruf hijaiyah atau huruf yang bisa dipahami. Namun demikian apabila menangis ketika shalat tidak sampai seperti keterangan di atas maka shalatnya tidak batal. 

Kedua menangis tidak membatalkan shalat karena menangis bukan dari jenis perkataan. 

Kedua pendapat tentang menangis ketika shalat ini disarikan dari Syaikh Al-Mahalli dalam kitabnya Hasyiyata Qulyubi 

  (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام 

Artinya: “Dan pendapat Al-Ashah menyatakan bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, bila tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka batal shalatnya, namun jika tidak tampak maka shalatnya tidak batal dengannya. Sementara pendapat menyatakan shalat sama sekali tidak batal sebab hal-hal tersebut, karena bukan dari jenis perkataan.” (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, jilid II, halaman 499). 

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Senada apa yang ditulisakan dalam Syaikh Al-Mahali diatas,  Syaikh Khatib Asy Syirbini juga mengatakan hal yang demikian 

   (و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والأنين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الإشارة إليه    

Artinya: “Perkara yang membatalkan shalat yang kesepuluh adalah (qahqahah), yaitu tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Hukum ini juga berlaku untuk menangis, meskipun menangis karena takut akhirat. Hukum ini juga berlaku untuk mengerang atau merintih dari mulut atau hidung, hukumnya seperti tertawa (membatalkan shalat) jika muncul dua huruf atau lebih dari salah satu dari hal-hal yang telah disebutkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. (As-Syirbini, Al-Iqna’ ala Alfazhil Minhaj, jilid I, halaman 140). 

Demikianlah keterangan mengenai hukum menangis ketika shalat, Wallahu A’lam Bishowab 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru