30.4 C
Jakarta

Lintas Mazhab Mengambil Enaknya, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamLintas Mazhab Mengambil Enaknya, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Pada dasarnya, mazhab merupakan aliran yang memberikan kemudahan bagi penganutnya. Dalam konteks memudahkan bahwa dari setiap imam yang mendirikan mazhab atau yang sering disebut mazhab empat, mereka memberikan pahaman yang tujuannya untuk memberi penjelasan dan pentunjuk dalam melakukan apa yang diperintahkan syari’at. Dalam masing-masing mazhab mempunya karakteristik yang berbeda-beda dalam pengamalan ilmunya, seperti prihal shalat, wudu’,zakat dan lain sebagainya. Hal itu ditimbulkan karna hasil ijtihad seorang imam yang mengkolaborasikan idologinya sehingga menimbulakan karakteristik yang berbeda dari setiap mazhab. Sebenarnya banyak sekali ulama’ terdahulu yang memiliki ijtihad yang baik dalam menghadapi persoaalan syaria’at akan tetapi karena tidak ada pengkodifikasian dari para murid-muridnya maka hal tersebut hanya sekedar Itishol al-Ilmi­ saja, dan hanya menyisakan empat ulma’ yang mendirikan madzhab, diantaranya Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hambal sebagai mujtahid Mutlaq dalam berdirinya madzhab. Maka dari itu seorang yang Islam harun mengikuti salah satu dari empat madzhab tersebut agar menjadi orang yang memiliki jalan atau petunjuk untuk bisa menjalankan syariat yang telah ditetapkan oleh agama Islam.

Pandangan Lintas Mazdhab

Dalam lintas madhab ulama berbeda sudut pandak dari hal tersebut. mengutip dari pendapat Ibnu shalah dari menyingkapi lintas mazdhab tersebut sebagaimana perkataanya:

قل ابن الصلاح الإجماع على أنه لا يجوز تقليد غير الأئمة الأربعة، أي حتى العمل لنفسه فضلاً عن القضاء والفتوى، لعدم الثقة بنسبتها لأربابها بأسانيد تمنع التحريف والتبديل

Artinya:” Menurut kutipan Ibnu Shalah, sesuai ketentuan para ulama’, setiap orang tidak boleh mengikuti dari selain empat madzhab walaupun hanya untuk peribadi sendiri, terlebih memutuskan perkara dan berfatwah. Karna krebilitas jalur sanadnya diragukan sehingga membuka peluang menjadi distoris”. ( Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, kitab Bughyatul Mustarsyidin,( Bairut: Darul Fikr,1994),hal:13-14)

Dari pendapat diatas, bahwa setiap orang yang mukkalaf harus menganut dari empat madzhab tersebut dan tidak boleh mengikuti selain dari empat madzhab tersebut, karna telah disinggung sebelumnya bahwa hanya yang empat madzhab tersebutlah yang memiliki ijthad Mutlaq dari para pendirinya.

Dalam pendapat lain, boleh berpindah-pindah mazhab secara total atau hanya sebagianya saja dengan catatan tidak ada motif atau unsur menganbil enaknya saja. Sebagaimana pendapat Syaik Zainudin al- Maylabari di dalam kitab Fathul Muin dikatakan bahwa:

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

ائدة [في بيان التقليد] إذا تمسك العامي بمذهب لزمه موافقته وإلا لزمه التمذهب بمذهب معين من الأربعة لا غيرها ثم له وإن عمل بالأول الانتقال إلى غيره بالكلية أو في المسائل بشرط أن لا يتتبع الرخص بأن يأخذ من كل مذهب بالأسهل منه فيفسق به على الأوجه

Artinya:”Faedah,( Taqlid). Jika orang awam memegang dengan satu madzhab tertentu, ia wajibb menyesuaikan diri dengan madzhab tersebut. apabila tidak semikian, makai ia harus bermadzhab dengan madzhab tertentu dari empat madzhab tersebut, tidak dengan yang lain. Apabila ia mengamalkan madzhab pertama yang ia pilih, dia masih boleh pindah ke madzhab lain baik secara keseluruhan maupun dalam masalah tertentu saja dengan syarat tidak dalam rangka mengikuti yang ringan-ringan saja. Jikalau ia comot-comot madzhab dengan tujuan mencari yang ringan-ringan saja, menurut awjah makai ia termasuk orang fasiq.”( Zainudin al-Maylabari, kitab Fathul Muin,( Darul Ibn Hazm),hal:614)

Dari penjelasan Syaik Zainudin al-Maylabari diatas, menegaskan bahwa tidak membolehkan adanya fanatisme dalam bermadzhab setiap orang dibukakan puntu mazdhab selebar-lebarya sehingga orang tersebut bisa memilih madzhab yang cocok baginya, dan bisa menyesuaikan diri dari madzhab tersebut. dan juga menyinggung perihal hanya mengambil enaknya (mengambil ringanya saja) maka dari pendapat diatas tidak membolehkan berpindah-pindah madzhab dengan tujuan mengambil enaknya saja karna hal itu dapat menyebkan seorang tersebut dijatuhi sebagai orang yang fasiq.

Maka dapat ditarik intisarinya bahwa boleh berpindah-pindah madzhab dengan catatan mencari madzhab yang cocok dengan dirinya dan bisa menyesuaikan diri dengan madzhab tersebut. dan tidak membolehkan berpindah-pindah madzhab dengan catatan mengambil ringanya saja (enaknya saja). Maka Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani dalam kitabnya  Muhammad al-Insan al-Kamil menyebutkan bahwa:” kebebasan memilih madzhab merupakan bentuk peniadaan kejumuan berfikri karna sumber Nash syariat terkadang mempunyai makna yang lebih dari satu. Jadi sah-sah saja. Didalam dunia Ijtihad, kalua benar pahala itu dua, jika ternyata salah, maka mendapatkan satu pahala.” ( Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani kitab Muhammad al-Insan al-Kamil­, cet:10,hal.308)

Muhammad Havidz Alfikri, Mahasiswa STAI AL-ANWAR Kalipang Gondanrojo Sarang Rembang Jawa Tengah

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru