30.8 C
Jakarta

Kepolisian London Mulai Selidiki Kejahatan Perang oleh Israel

Artikel Trending

AkhbarInternasionalKepolisian London Mulai Selidiki Kejahatan Perang oleh Israel
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yerusalem – Kepolisian London memulai penyelidikan “kejahatan perang” yang dilakukan Israel, demikian menurut harian Yedioth Ahronoth.

Pihak kepolisian telah meminta saksi yang melewati bandara di Inggris untuk melaporkan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.

Terdapat poster yang ditulis dalam bahasa Inggris, Ibrani, dan Arab bagi pengunjung bandara Inggris yang berbunyi: “jika Anda pernah berada di Wilayah Israel/Palestina dan menyaksikan atau menjadi korban terorisme, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka Anda dapat melaporkan hal ini ke polisi Inggris.”

Tulisan lain dalam poster itu adalah: “Kepolisian Inggris mendukung kerja Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyelidiki dugaan kejahatan perang di Israel dan Palestina mulai Juni 2014 dan seterusnya. Bukti apa pun yang dikumpulkan dapat dibagikan kepada ICC untuk mendukung penyelidikan mereka.”

Langkah tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Israel dengan Inggris, sehingga membuat Israel melakukan protes atas insiden tersebut dan menunjukkan ketidaksenangan, sebut laporan itu.

BACA JUGA  PM Israel Bersikukuh Tolak Pengakuan Internasional Terhadap Negara Palestina

Israel telah menyampaikan keberatannya kepada pihak berwenang Inggris mengenai penyelidikan tersebut.

Namun, kepolisian membela penyelidikan tersebut dengan mengatakan bahwa di bawah perjanjian internasional, mereka berkewajiban melakukan hal itu.

Berdasarkan Pasal 9 Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, setiap pihak negara pada konvensi ini dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas negara yang melakukan pelanggaran.

Afrika Selatan mengajukan kasus kepada ICJ pada 29 Desember yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober.

Dengan situasi yang dinilai mendesak, pengacara Afrika Selatan meminta tindakan sementara dari ICJ.

Dalam sidang pada 11 Januari, pengacara Afsel menyampaikan kasus mereka mengenai perlunya tindakan sementara, sedangkan pengacara Israel akan melakukan hal yang sama pada 12 Januari.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru