32.5 C
Jakarta

Hukum Non Muslim Masuk Masjid

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamHukum Non Muslim Masuk Masjid
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Sebagai tempat ibadah, tentu umat Islam menjaga masjid agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Saat ini, atas nama toleransi beragama banyak kegiatan saling berkunjung ke tempat ibadah antar agama. Lantas apakah diperbolehkan non muslim masuk kedalam masjid?

Dalam sebuah hadis, pernah diriwayatkan bahwa para sahabat menyekat orang non muslim di masjid.

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).

Dalam hadis ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.

BACA JUGA  Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

Imam Nawawi seorang ulama fikih madhab Syafii menyatakan kebolehan non muslim masuk masjid selain masjidil haram di kota Makah

قال النووي في المجموع، قال أصحابنا لا يكن كَافِرٌ مِنْ دُخُولِ حَرَمِ مَكَّةَ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فيجوز أن يدخل كل مسجد ويبيت فيه بِإِذْنِ الْمُسْلِمِينَ وَيُمْنَعُ مِنْهُ بِغَيْرِ إذْنٍ،

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,19/437]

Artinya: “Imam Nawawi berpendapat dalam al-Majmu’, para golongan kami mengatakan bahwa tidak mungkin orang kafir masuk ke dalam Masjidil Al-Haram Makkah, adapun masjid selain Masjidil Al-Haram diperbolehkan masuk asal mendapatkan izin dari orang muslim”.

Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa nonmuslim diperbolehkan masuk kedalam masjid selain Masjid Al-Haram. Wallahu A’lam Bishwoab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru