Harakatuna.com. Jakarta. Guna menjamin hak korban terorisme, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pertemuan rekonsiliasi antara korban dan mantan pelaku teror. Hal tersebut, menurutnya sudah diatur dalam regulasi.
“Kita panggil kementerian terkait, kita guidance juga mempertanyakan sehingga betul negara bisa tahu untuk inventarisir apa yang dibutuhkan para korban,” ujar Suhardi di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Kementerian yang dimaksud di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Pendidikan. Suhardi mengatakan, para korban merasakan dampak langsung maupun tak langsung atas kejadian teror yang mereka alami.
BNPT sebagai lembaga terkait selama ini hanya menangani penanggulangan teroris pasca diproses hukum, kata Suhardi. Sementara para korban tidak diberi kompensasi karena ketiadaan regulasi.
“Revisi UU terorisme inilah yang memberikan ruang kepada kami untuk melidik, untuk mengkordinasikan semua lembaga dan badan untuk memperhatikan semua korban, kompensasi terhadap korban,” katanya.
RUU Terorisme sudah mengatur hak-hak korban. Bahkan, BNPT telah memiliki struktur yang khusus menangani para korban, baik masalah sosial, psikologis, dan medis.
Suhardi menjelaskan bahwa hal terpenting dalam forum rekonsiliasi tersebut akan disebarkan pesan damai. Pelaku akan mengyatakan penyesalan dan menyadari sepenuhnya kesalahan di masa lalu.
Sementara korban dengan kebesaran hatinya mau berdamai dengan para mantan teroris dan mengingatkan jangan ada korban lagi.
“Ini embrio, masih kita buka lagi. Lebih besar lagi. Kalau kemarin diinisiasi LSM, ini oleh negara. Pertama kali terjadi ini,” kata Suhardi.
Sumber: Kompas.com